JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri mendapati 25 personel Polri tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Hasil itu didapatkan setelah Irsus Timsus Polri melalukan evaluasi hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
Ke-25 polisi yang dinilai tidak profesional itu berasal dari Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Selain dimutasi dan dicopot dari jabatannya, mereka pun kini tengah menjalani proses pemeriksaan Timsus Polri.
Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan. Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.
Temuan itu pun berimbas terhadap laporan polisi (LP) yang dilayangkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Laporan tentang dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap Bharada E akan dievaluasi Bareskrim Polri.
"Kami dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Kabreskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kamis (4/8) malam.
Sebagaimana diketahui dua LP itu ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. Laporan tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal.
Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih Bareskrim Polri. "Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucap Agus.
Dia menjelaskan, evaluasi dilakukan atas perintah langsung dari Kapolri agar kasus tersebut bisa terang. "Sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujarnya.
Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.
Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih dalam pendalaman.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya seperti yang dikutip dari fin.co.id.
Agus menambahkan, ketidakprofesionalan personel Polri dalam penanganan awal kasus tewasnya Brigadir Yosua, mengakibatkan penuntasan kasus jadi terkendala.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," pungkas Agus. (fin/zul)
10 HP terkait kasus kematian Brigadir J yang saat ini ada di tangan Komnas HAM sudah membantu mengungkap detilpenjelasan insiden baku tembak antar polisi.
Mabes Polri didesak untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pengacara Istri Irjen Fredy Sambo.
Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD kembali menyindir penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang lamban.
Selain mereka, sebenarnya Komnas HAM juga mengagendakan untuk mendapatkan keterangan dari petugas kesehatan yang melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Ada yang mengejutkan dari kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E, Jumat (8/7) lalu.
Pengacara Keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mengungkapkan fakta-fakta yang mengejutkan.
Pengungkapan kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat nampaknya semakin membuat publik penasaran.Apalagi setelah pengakuan terbaru
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap sosok yang memerintahkannya membunuh Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Luimu atau Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya muka mulut.
Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditangkapTim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri,Minggu (7/8). Keduanyalangsung ditahan di Bareskrim.
Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukkan perkembangan yang berarti. Terbaru, muncul pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator.Deolipa Yumara,
Kabar penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo langsung dibantah Mabes Polri.