KOTA TEGAL - Seorang pria diamankan warga di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, lantaran tertangkap tangan hendak mencuri salah satu tempat sampah di kawasan Malioboro-nya Tegal.
Belakangan diketahui, alasan AI (42), warga Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal itu nekat melakukan aksinya, lantaran sudah 3 bulan mengerjakan proyek di lokasi itu, tetapi belum mendapatkan gaji.
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, terduga pelaku awalnya dibawa warga sekitar Jalan Ahmad Yani ke Balai Kota. Di sana, dia sempat menjadi bulan-bulanan massa, lantaran sebelumnya kedapatan hendak mencuri salah satu tempat sampah dari kawasan city walk di Jalan Ahmad Yani.
"Selanjutnya, anggota kami mengamankan pelaku yang sempat dimassa itu dan memintai keterangannya," katanya.
Di hadapan petugas, kata Kasatpol, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan disuruh mandor tempatnya bekerja. Oleh petugas Satpol PP, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan setelah sempat dibawa ke Mapolres Tegal Kota, pelaku tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor.
"Ada beberapa pertimbangan, sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap hari pada pukul 09.00 WIB agar keberadaannya bisa diketahui," kata Kasatreskrim.
Beberapa pertimbangan itu, kata Kasatreskrim, di antaranya pihak korban belum bisa dihubungi dan nilai kerugian yang hanya diperkirakan Rp600 ribu. Selain itu, juga ada pertimbangan kemanusiaan, sehingga diterapkan restorative justice.
"Dari keterangan yang diperoleh, selama 3 bulan menjadi pekerja proyek, belum menerima gaji dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami," ujarnya.
Sementara AI mengatakan dia belum mendapatkan gaji selama 3 bulan terakhir, meski telah bekerja di proyek tersebut. Selain itu, mandor tempatnya bekerja menyuruhnya untuk mengambil tempat sampah di lokasi proyek. (muj/zul)
Belum rampungnya pengerjaan proyek city walk di Jalan Ahmad Yani yang dikenal sebagai Malioboro Tegal disoroti kalangan anggota DPRD Kota Tegal.
Pengerjaan proyek city walk di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang akan dijadikan layaknya Malioboro di Jogyakarta tak kunjung selesai dikerjakan.
Meski sempat diperpanjang pelaksanaan pembangunannya, proses pembangunan Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal tak kunjung selesai.
Pembangunan kawasan city walk di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal molor dari jadwal ditargetkan. Rekanannya pun didendadan terancam diputuskan kontraknya.
Sidang gugatan proyek pembangunan kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang seyogyanya digelar pada Selasa (21/12) ditunda. Pasalnya, pihak tergugat
PemkotTegal mulai menyosialisasikan jenis, standard, dan tipe foodtruck yang nantinya digunakan berjualan di 'Malioboro; Tegal kepada calon pedagang.
Kasus kekerasan dalam pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang santri Ponpes Daar El-Qolam, di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten
Pengungkapan kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat nampaknya semakin membuat publik penasaran.Apalagi setelah pengakuan terbaru
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap sosok yang memerintahkannya membunuh Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Luimu atau Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya muka mulut.
Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditangkapTim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri,Minggu (7/8). Keduanyalangsung ditahan di Bareskrim.
Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukkan perkembangan yang berarti. Terbaru, muncul pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator.Deolipa Yumara,