JAKARTA - Akibat ulahnya menganiaya remaja di Medan yang viral, kader Satgas PDIP Sumut Halpian Sembiring Meliala (45) terancam dipecat.
Hal ini seperti ditegaskan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. Rapidin meminta maaf atas ulah wakil pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut itu.
Diakuinya, Halpian merupakan kader PDI Perjuangan. Dia terancam dipecat setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisal FAL (17) di Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saya sebagai ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut,” kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12).
Dikutip dari Pojoksatu, ketua DPD PDIP Sumut ini mengatakan tindakan Halpian tak dapat dibenarkan.
Rapidin Simbolon mengaku bakal memecat Halpian Sembiring Meliala dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut.
Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.
“Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji,” tegasnya.
Halpian Sembiring Meliala telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap remaja di Medan ini.
Dari video viral yang beredar, Halpian menabrak motor korban, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan.
Berita sebelumnya, pengemudi mobil Halpian Sembiring Meliala (45) yang viral memukul dan menendang remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut) memberikan pengakuan kepada polisi.
Tersangka Halpian mengaku memukul dan menendang korban karena sakit hati ucapan korban.
“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12).
Kombes Riko mengatakan video penganiayaan dilakukan oleh pelaku kepada korban terjadi pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan.
Kader Satgas PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.
Sementara itu, ibu korban membantah hal tersebut. Inna, ibu korban tak terima dengan tudingan pelaku.
Kata Inna, anaknya tidak mungkin berkata-kata kasar kepada orang yang lebih tua.
Inna menduga, apa yang disampaikan pelaku ini cuma pembelaan diri saja.
“Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama, kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima,” kata Inna.
Dia mengatakan, dirinya pun memastikan bahwa tidak akan mau damai dengan pria arogan yang beraninya cuma sama anak sekolah.
“Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya dengan nada marah. (pojoksatu/ima)
Gara-gara tidak terima adiknya dipacari, seorang kakak nekat menusuk pacar sang adik di salah satu MTs di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
DK (35), laki-laki asal Dusun Tambak Timur, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditangkapjajaran Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan.
Serma MB, seorang oknum TNI, melakukan dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial RRdi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/5) lalu.
Kesigapan polisi mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas mengenaskan saat antre cukur rambut bikin heboh di media sosial.
RT, seorang istri di Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri, KM, Sabtu (19/3), pukul 21.00.
MAA, seorang pria yang sudah beristri di Yogyakarta, nekat melukai seorang wanita yang dipesannya untuk menyalurkan hasrat seksualnya dengan pisau cutter.
Dugaan penganiyaan yang dilakukan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harmanmenghebohkan jagat dunia sosial.
WargaDukuh KadilangonDesa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah, digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan.
Aksi sadis dilakukan seorang cucu terhadap neneknya, Selasa (24/5). Awalnyam personel Sat Reskrim mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau
Diduga karena cintanya bertepuk sebelah tangan, Syarif Hidayat (21), warga Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh FN (18).
Apa yang dilakukan pria berusia 45 tahun di Badung ini benar-benar keterlaluan. Dia melakukan aksi begal payudara pada seorang siswi SD berinisial NPAN.Padahal