JAKARTA - Pasar swalayan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong wilayah DKI Jakarta diwajibkanmenggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kewajiban ini tertuang dalam sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga di Ibukota.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9). Penggunaan aplikasi itu sebagai bagian pemeriksaan baik bagi pegawai dan pengunjung yang sudah divaksinasi.
Dalam aturan terbaru yang ditandatangani Anies pada Senin (6/9) tersebut, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Penerapan serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan dengan pemeriksaan melalui pindai barcode sebelum masuk mal.
Untuk mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen. Sementara jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal dua orang dengan durasi waktu makan maksimal 60 menit.
Seluruh asosiasi di bidang ekonomi dan bisnis diminta tidak terlalu euforia menyikapi trend penurunan kasus COVID-19 di Tanah Air. Pertumbuhan ekonomi suatu negara saat ini bergantung pada penanganan COVID-19.
Meski penanganan COVID-19 di Indonesia sudah mengalami perbaikan, pelaku ekonomi tidak boleh lengah. "Posisi kita sudah cukup baik. Tetapi juga jangan senang-senang dulu. Bekerja ya. Tetapi jangan terlalu euforia. Kemudian melepas masker. Jangan. Masker wajib terus dipakai," tegas Presiden Joko Widodo saat menerima perwakilan para ketua asosiasi di bidang ekonomi dan bisnis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9).
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi meminta pelaku ekonomi dan bisnis membantu pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Tolong bantu pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat. Pandemi COVID ini belum berakhir. Karena itu, semua pihak harus terus waspada," ujar Airlangga.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi wajib dijaga. Sebab hal ini berbanding terbalik dengan penanganan COVID. Apabila kasus COVID-nya tinggi, ekonominya rendah. Sebaliknya, apabila COVID-nya rendah, ekonominya akan menggeliat.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi. Mulai dari relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, kenaikan biaya logistik, hingga bantuan fiskal untuk para pengusaha yang bergerak di sektor ritel.
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan mengkaji regulasi terkait. Sehingga menjadi lebih fleksibel. Tujuannya agar para pengusaha terus semangat meningkatkan kegiatan usahanya. Denga begitu, pertumbuhan ekonomi nasional meningkat.(rh/zul)
18.394 orang positif Covid-19 dan kontak eratnya teridentifikasi melalui aplikasi PeduliLindungidi sejumlah tempat umum.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum menjadi syarat wajib untuk diterapkan di pasar-pasar tradisional.
Kembali diperpanjangnyapemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diikuti terbitnyaInmendagri Nomor 42/2021.
3.839 orang terkonfirmasi positif Covid-19 terdeteksi masih melakukan aktivitas di sejumlah fasilitas-fasilitas umum.
Lokasi pusat aktivitas warga harus segera dipasangi aplikasi PeduliLindungi. Agar warga yang datang ke lokasi-lokasi pusat aktivitas dapat diskrining vaksinasi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu cara untuk efisiensi skrining kesehatan di masa pandemi virus Covid-19.
Meninggalnya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii Maarif membuat seluruh bangsa Indonesia berduka.
KemenPAN-RB sudah menerbitkan SE Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SE itu digunakan sebagai penyelesaian tenaga honorer 2023 nanti.
Putra Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz (Eril) dikabarkan hilang di Swiss. Putra pertama gubernur Jawa Barat itu dikabarkan hilang terseret arus Sungai
Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berpengaruh pada proses pencapaian tujuan pembangunan oleh pemerintah melalui implementasi program dan kegiatan.
Pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang terseret arus saat ini masih belum menemui titik terang. Pemuda yang karib disapa Eril itu,
Indah namun mematikan. Begitu reputasi Sungai Aare yang mengalir di wilayah Konfederasi Swiss, lokasi hilangnya putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang