TEGAL, radartegalonline – 16 Agustus 2023 nanti, gaji PNS naik lagi. Pengumuman kenaikan itu rencananya akan Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan langsung saat pidato kenegaraan.
Pengumuman kabar gaji PNS itu bersamaan dengan pembahasan RUU APBN. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkannya saat bertemu DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 30 Mei 2023 lalu.
Menkeu menyatakan, saat ini Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan kenaikan tersebut. Rencananya pengumuman gaji PNS naik akan Presiden Jokowi lakukan saat penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
“Beliau (Presiden Jokowi) mempertimbangkan (gaji PNS naik). Dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Gaji PNS ke 13 Cair 5 Juni, Ini Rinciannya
Kenaikan Terakhir 2019 lalu
Sekadar informasi, kali terakhir kenaikan gaji adalah pada 2019 silam. Kenaikan saat itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada saat itu, PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen. Dalam aturan tersebut, pengalokasiannya berdasarkan pada golongan dan masa kerja.
Misalnya, golongan I sebagai kepangkatan terendah dalam struktur jenjang karir aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS. Golongan Ia atau biasa menyebutnya sebagai juru, dengan masa kerja 0 tahun gajinya mencapai Rp1.560.800.
Sementara golongan IVa dengan masa kerja 0 mencapai Rp 3.593.100. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan sebelum gaji PNS naik. Tunjangan itu antara lain seperti berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 menyebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, tunjangan hanya untuk salah satunya. Aturannya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
BACA JUGA: Dompet PNS Makin Tebal Nih! Gaji ke 13 PNS, PPPK, dan TNI-Polri Akan Mulai Ditransfer Bulan Ini
2. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Tunjangan anak PNS hanya untuk anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Gaji PNS naik, tunjangan bertambah
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.
1. PNS golongan I : Rp 35.000
2. PNS golongan II : Rp 35.000
3. PNS golongan III : Rp 37.000
4. PNS golongan IV : 41.000
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Selain gaji PNS naik, tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:
1. Jabatan eselon VA : Rp 360.000
2. Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
3. Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
4. Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
5. Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
6. Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
7. Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
8. Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
9. Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000
5. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional. Sel;ain gaji PNS naik, jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
1. Ahli Pertama
2. Ahli Muda
3. Ahli Madya
4. Ahli Utama
Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
1. Pemula
2. Terampil
3. Mahir
4. Penyelia
Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Selain gaji PNS naik berdasarkan golongannya, besaran tunjangan fungsional pun berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatannya.
Tunjangan-tunjangan PNS lainnya
6. Tunjangan Umum
PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang merupakan tunjangan yang untuk CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:
1. PNS golongan I : Rp 175.000
2. PNS golongan II : Rp 180.000
3. PNS golongan III : Rp 185.000
4. PNS golongan IV : Rp 190.000
7. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah. Pemberian tukin berdasarkan pada kelas jabatan, sama seperti plafon gaji PNS naik. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Angkanya mencapai Rp99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp5.361.800.
Golongan dan ruang kepangkatan PNS
Berikut ini daftar besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000
BACA JUGA: Kantong Makin Tebal, Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan: SBY Pernah 20 Persen, Jokowi Baru 6 Persen
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Itulah informasi gaji PNS 2023 naik lengkap dengan daftar gaji dan tunjangan.