SINGARAJA - Julukan bapak bejat nampaknya pantas disematkan pada Nyoman S alias Mang Su (47).
Mang Su, warga asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga sang anak stress berat.
Dikutip dari Fin, bapak ini akhirnya dihukum penjara selama 15 tahun.
Hukuman penjara tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali.
Sidang vonis di PN Singaraja dilakukan secara virtual pada Kamis, 13 Januari 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.
Nyoman S melakukan persetubuhan paksa terhadap anak kandungnya sejak Oktober 2017. Kala itu, sang anak baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan aksinya dengan bujuk rayu agar korban tidak bergaul dengan teman-temannya. Sebab dikhawatirkan sang anak terjerumus pergaulan bebas.
Namun, Nyoman S justru menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021.
Korban awalnya sempat melawan. Namun, korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.
Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana dikutip dari radarbali.id, Jumat (14/1).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.
“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukasnya. (Fin/ima)
Penahanan terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) oleh Polda Jawa Timur (Jatim) diapresiasi Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto (Kang Dede).
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menyerahkan diri.
Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan banyak ruang rahasia di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) ShiddiqiyahKecamatan Ploso, Jombang. Jatim.
Personel gabungan polisi yang akan menangkap tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT mendapat perlawanan dari simpatisannya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT kembali dilakukan polisi.
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.
Bharada E berharappada kuasa hukumnya yang baru agar dibela semaksimal mungkin dalam kasus kematian Brigadir J, yang menyeretnya menjadi tersangka.