JAKARTA - Pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) disesalkan anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.
“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” ujar Suryadi, Jumat (4/2).
Pihak Susi Air, lanjutnya, sudah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya dari hanggar Bandara Malinau. Karena pemohonan Susi Air untuk perpanjangan kontrak penggunaan hanggar ditolak.
Saat ini terdapat dua dari tiga pesawat Susi Air di hanggar Malinau yang masih dalam tahap perbaikan. Dia mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.
Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban).
Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang diantaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.
"Termasuk menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya,” paparnya.
Bandara di Malinau sendiri, lanjutnya, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Ia berpendapat pengeluaran paksa tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standar operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya.
Dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.
“Fraksi PKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk itu, ujar dia, fraksinya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau.
Dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Sebagaimana diwartakan, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara R.A Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.
"Tentu Pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu (2/2).
Dia mengatakan bahwa persoalan ini sebaiknya dikonfirmasikan dulu, mengenai alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau itu, supaya tidak timbul saling menyudutkan.
"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," kata Yansen yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode.
Dia mengatakan bahwa banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi.
Wagub mengatakan bahwa tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang, agar suasana kondusif di perbatasan bisa tercipta. (fin/zul)
Membawa sebanyak 7 orang penumpang, pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PC-6 dengan nomor penerbangan PK- BVM dilaporkan hilang kontak.Dikutip dari siaran
Dilakukan dengan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, pengusiran paksa Susi Air di Malinau dicurigai terkait dengan pihak tertentu.Hal ini seperti
Pengusiran paksa Maskapai Susi Air kemarin di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara terus menjadi sorotan.Maskapai Susi Air
Rabu (2/2) hari ini, media sosial Twitter diramaikan dengan tagar Susi Air. Hal ini setelah insiden pengusiran paksa pesawat Susi Air milik mantan Menteri KKP
Pesawat milik mantan menteri KKP, Susi Pudjiastuti disandera KKB Papua selama dua jam di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe, Kabupaten Puncak, Papua.
Meski tak diketahui persis identitasnya, tapi puluhan orang tersebut diduga anggota polisi. Karena tak ingin ada bentrok, Brimob pun memilih mundur.
Tiga hari setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada Senin, 11 Juli 2022, rekening atas nama Brigadir J diketahui melakukan transaksi transfer uang Rp200 juta.
Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga
Tengah menjadi sorotan, nama Irjen Ferdy Sambo akhirnya dianalisa Transpersonal dan Konsultan Nama, Ni Kadek Hellen, S. Psi, M. Ed.Apakah ada kaitan perjalanan
Setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) akhirnya diperiksa.Tampak
Selesai pertemuan, kedua staf LPSK tersebut disodori oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira setebal 1 cm.