Pansus XIV DPRD Bahas Tata Beracara BK
PANDANGAN – Rachmat Rahardjo menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pansus XIV, kemarin. (k. anam syahmadani/radar tegal)
TEGAL - Panitia Khusus (Pansus) XIV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dipimpin Ketua Pansus Siti Rohmah dan Wakil Ketua Pansus Ahmad Satori terus mengoptimalkan pembahasan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD. Sama halnya Pansus XIII yang membahas Tata Tertib DPRD, pembahasan Tata Beracara BK diupayakan segera rampung.
“Oktober ini harus diundangkan,” kata Anggota Pansus XIV Rachmat Rahardjo, Selasa (9/10).
Menurut Rachmat, pembahasan Tata Beracara BK juga menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
BK merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan kewenangan mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD dan atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, BK dapat meminta bantuan dari ahli independen. Untuk melaksanakan tugasnya, BK berwenang memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Peraturan Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
BK berwenang meminta keterangan pengadu, saksi, dan atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain, serta menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan atau Peraturan Tata Tertib DPRD. “Semua Anggota DPRD diharapkan bisa memahami untuk menjaga marwah DPRD,” ujar Rachmat. (nam/ela/zul)