Bawa Sabu-sabu, Pemakai sekaligus Pegedar Dibekuk Polisi
DIPERIKSA - Pelaku pembawa sabu-sabu saat diperiksa di Mapolsek Brebes, Rabu (28/3) malam. (farid firdaus/radartegal.com)
BREBES - Unit Reskrim Polsek Brebes meringkus Eko Dian Mulyani (43), warga Desa Kramat Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selain pemakai, pelaku, juga pengedar.
Pelaku ditangkap pada Rabu (28/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB, saat tengah berada di depan rumah salah seorang warga yang berada di Dukuh Waru Desa Pemaron Kecamatan Brebes.
Plt Kapolsek Brebes AKP Sapari mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kerap menggunakan narkoba. "Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Sapari, Kamis (29/3).
Menurut Sapari, saat ditangkap dan dilakukan penggeladahan, dari tangan pelaku didapati dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1/4 gram. Barang haram itu disimpan di dalam dompet dan bungkus rokok. Selain itu turut diamankan alat berupa pipet.
Pelaku yang tak berkutik dan mengakui keberadan sabu-sabu miliknya itu selanjutnya dibawa ke Polsek Brebes untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku selain pemakai juga merupakan seorang pengedar," ungkap Sapari.
Sapari menambahkan, pelaku yang sehari-hari adalah pekerja swasta dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (far)