Congkel Jok Motor Polwan, Dua Residivis Dilubangi
GELAR PERKARA – Dua residivis spesialis pembobol jok motor berhasil dilumpuhkan oleh anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan. (triyono/radar pekalongan)
KAJEN - Dua residivis spesialis pebobol jok sepeda motor berhasil dilumpuhkan oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan, kemarin. Kedua tersangka dihadiahi timah panah lantaran berusaha kabur ketika dilakukan penangkapan.
Tersangka itu yakni M. Khafidin (28), warga Desa Tirto Kecamatan Pekalongan Barat Kota, Pekalongan dan Akhmad Munfiki (29), warga Kelurahan Landungsari Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Sementara barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp2 juta, sepeda honda scopy tanpa nopol warna hitam putih, 2 helm merk INK dan VOG, dan dompet beserta isi.
Selain itu, seperangkat pakaian dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatanya. Peristiwa terjadi Minggu (24/12) sekitar pkl 12.30 WIB ketika korban Mediska (24), yang merupakan anggota Polwan Polwan Polres Pekalongan mengambil uang ke ATM BRI Unit Kajen untuk melakukan transaksi.
Setelah itu, korban menaruh dompet di dalam jok sepeda motor Vario miliknya. Kemudian korban pergi dari ATM dan berhenti untuk membeli makanan di warung dekat Bank BRI.
Namun, apes setelah selesai membeli makanan, korban membuka jok sepeda motor mendapati dompet beserta isi sudah hilang. Selanjutnya, Rabu (27/12), korban mendatangi Bank Jateng untuk memblokir rekening ATM yang ikut terbawa di dalam dompetnya.
Namun, dari hasil rekening koran didapati ternyata telah ada transaksi penarikan di mesin ATM Bank Jateng Kesesi sebesar Rp7,5 juta. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kajen dan diteruskan ke Polres Pekalongan.
Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasar hasil rekaman CCTV serta informasi, Tim Resmob Polres Pekalongan Kamis (28/12) sekira pkl 07.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Khafidzin di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya. Namun, karena saat dilakukan pencarian barang bukti kedua pelaku berusaha melarikan diri, pelaku diberikan tindakan tegas dengan dilumpuhkan oleh Tim Resmob. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RSUD Kajen untuk pengobatan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menegaskan, atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. ”Dari hasil pengembangan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di pabrik gula Sragi dan depan toko kelontong yang berada di Sragi. Tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara, tersangka Khafidzin mengaku dalam aksinya telah mengincar calon korbannya dengan membututi sampai di ATM. ”Saat target meninggalkan sepeda motor, saya langsung megambil dompet korban,” ungkapnya.
Sedangkan untuk membobol ATM, pelaku sebelumnya mengintai korban ketika masuk di Ruang ATM. Kemudian mencatat nomor PIN tersebut. ”Uangnya saya gunakan untuk menutup hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. (yon/fat/jpg)