Jual Sabu Rp2 Juta Per Paket, Kurir Sabu Diringkus
BARANG BUKTI - KBO Sat Narkoba Polres Tegal Iptu Warijana menunjukkan 16 paket sabu siap edar, kemarin. (hermas purwadi/radar tegal)
SLAWI - Tamat sudah sepak terjang Cecep Saefudin (35), warga Jalan Rawa Bebek Kelurahan Pulo Gebang RT 8 RW 1 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ini. Pria bertubuh kurus yang sempat ngekos di Kelurahan Pakembaran RT 4 RW 2 Kecamatan Slawi itu, tak berkutik saat digrebek Satuan Narkoba Polres Tegal, yang sebelumnya telah mengincarnya.
Dari pengrerebekan dan pengeledahan di kamar kosnya, petugas berhasil menemukan 16 paket sabu siap edar dengan jumlah total seberat 14,53 gram. Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sugeng SH MH didampingi KBO Satnarkoba Iptu Warijana menyatakan, pengrebekan dilakukan, Jumat (12/1) pukul 20.30 WIB.
"Dia sudah kita incar karena profesinya sebagai kurir sabu. Barang dipasok dari Jakarta dan diperjualbelikan di Slawi dan sekitarnya. Begitu barang bukti ditemukan, pelaki kita amankan untuk proses penyidikan," ujarnya, kemarin.
Enam belas paket sabu siap edar itu dikemas dalam plastik klip dan dijual Rp2 juta per paketnya. Selain mengamankan 16 paket sabu, pihaknya turut mengamankan 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup," tegasnya.
Dalam penyidikan sementara pelaku mengaku baru sekali ini menerjuni usaha sebagai kurir sabu. Dia sebagai kurir mengirimkan narkotika berupa sabu dari Jakarta diawa ke Slawi untuk selanjutnya diedarkan. (her/wan/zul)