Hmmmmm, 120.063 Warga Belum Cetak e-KTP
SLAWI - Jumlah warga Kabupaten Tegal yang hendak mengurus pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan masih akan membludak. Tercatat masih ada 120.063 warga yang sudah melakukan perekaman data namun belum mengantongi fisik e-KTP.
"Dari 1.120.710 jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Tegal, yang sudah e-KTP ada 919.500 orang. Sedangkan yang sudah rekam tapi baru dapat surat keterangan 120.063 orang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Salu Panggalo, Rabu (21/3).
Salu mengatakan, angka tersebut merupakan data hingga 19 Maret 2018. Adapun jumlah warga yang belum melakukan perekaman data per tanggal tersebut mencapai sekitar 80.000 orang.
"Pelayanan untuk perekaman maupun pencetakan terus berjalan. Kita selalu himbau warga untuk datang ke kantor kecamatan untuk rekam dan cetak karena di kecamatan sudah bisa, kecuali untuk yang mau cetak ulang karena ada perubahan data. Cetak ulang hanya di Disdukcapil," katanya.
Diakui Salu, jumlah warga yang melakukan pencetakan setiap harinya masih banyak. Rata-rata per hari mencapai 1.200 orang. "Jumlah itu baik yang melakukan pencetakan di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan," ungkapnya.
Terkait masih banyaknya warga yang sudah perekaman tapi baru mendapat surat keterangan, (suket), Salu memastikan cukupnya ketersediaan blangko e-KTP untuk melayani warga yang hendak mencetak e-KTP miliknya. Jika blangko yang ada akan habis, maka akan langsung mendapat tambahan dari pusat.
"Blangko sudah tidak ada masalah. Sudah lancar. Dari pusat langsung didrop ketika dibutuhkan tambahan blangko karena di sana juga bisa memantau jumlah yang sudah rekam dan cetak," pungkasnya. (far/zul)