Jualan di Kolong Tol Adiwerna Bisa Dipidana Kurungan Tiga Bulan
TEMPEL - Personel Satpol PP Kabupaten Tegal menempel larangan berjualan di bawah Jembatan Tol Adiwerna, kemarin.
ADIWERNA - Pemkab Tegal melarang kolong Jalan Tol Pejagan-Pemalang di sepanjang Jalan Raya Adiwerna untuk berjualan. Larangan ini dilakukan dengan menempelkan imbauan larangan oleh Satpol PP, usai melakukan penertiban, kemarin.
Dasarnya adalah peraturan daerah tentang larangan untuk menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha, kecuali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Berlian Adji mengatakan pemasangan kertas peringatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada pedagang kaki lima (PKL).
Apalagi, sejak selesainya pembangunan jalan tol, banyak pedagang yang menggunakan bahu jalan di sekitarnya untuk menggelar dagangannya. "Kita sudah berkali-kali memberikan imbauan, kalau masih bandel dan tidak merespon larangan ini, tentu kita akan bertindak tegas."
Di papan imbauan, tambah Berlian, sudah sangat jelas. Bagi PKL dan pedagang yang menggunakan badan berarti melanggar aturan dan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan.
"Ke depan pemasangan papan peringatan ini tidak hanya di bawah jalan tol, tetapi di jalur hijau lainnya. Supaya wilayah Kabupaten Tegal tidak terkesan kumuh, karena maraknya PKL yang berjualan di atas trotoar,” tambahnya.
Selain melanggar aturan, tambah Berlian, berjualan di bawah tol. Juga berpotensi mengganggu lalu lintas, utamanya hak pejalan kaki. (guh/zul)