Pegawai Non-PNS di Kota Tegal Overload
RAPAT – Komisi I DPRD Kota Tegal rapat dengan BKPPD di Gedung Parlemen, kemarin. (k. anam syahmadani/radar tegal)
TEGAL - Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Efi Ifannah mempertanyakan pola rekrutmen tenaga non-PNS di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilainya belum jelas. Karena meski sudah dikunci saat 2016 lalu, jumlahnya justru bertambah setiap tahunnya.
“Ke depan, harus ada regulasi rekrutmen tenaga non-PNS yang jelas,” ungkap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dari database yang telah disusun Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), menurutnya, jumlah tenaga non-PNS ternyata mengalami kelebihan alias overload sebanyak 86 orang. Mereka tersebar di sejumlah OPD.
Menanggapi itu, Kepala BKPPD Irkar Yuswan Apendi menyatakan pihaknya telah menyusun database tenaga non-PNS sesuai rekomendasi Komisi I DPRD. Pada Maret 2016, jelasnya, jumlah tenaga non-PNS mencapai 2.039 orang.
Rinciannya, tenaga kependidikan 339 orang, tenaga kesehatan 504 orang, dan tenaga teknis 1.196 orang. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang masuk, tenaga non-PNS berkurang 92 orang menjadi 1.947 orang.
Rinciannya, tenaga kependidikan 319 orang, tenaga kesehatan 487 orang, dan tenaga teknis 1.141 orang. Kemudian, lanjut dia, dari 2016 sampai 2018, jumlah tenaga non PNS mengalami penambahan 422 orang. Terdiri dari tenaga kependidikan 92 orang, tenaga kesehatan 21 orang, dan tenaga teknis 309 orang.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan tenaga non PNS per Maret 2018 mencapai 2.369 orang. Mereka terdiri dari tenaga kependidikan 411 orang, tenaga kesehatan 508 orang, dan tenaga teknis 1.450 orang.
Menurut Irkar, solusinya adalah dilakukan moratorium sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.
BKPPD juga siap melakukan penataan manajemen tenaga non-PNS, sembari menunggu terbitnya PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Solusi jangka pendeknya, melakukan seleksi ulang terhadap tenaga non-PNS untuk didorong sebagai tenaga karya. Kemudian, membentuk tim pengadaan tenaga non-PNS dan menyiapkan anggaran rekrutmen tenaga non-PNS, serta menyiapkan sarpras untuk proses seleksi secara terbuka, bersih, dan transparan, sehingga diperoleh tenaga non-PNS yang kompeten,” jelas Irkar. (nam/wan/zul)