Pemilik Karaoke ‘Bodong’ Akan Tutup Usahanya Sendiri
PERNYATAAN - Kabid Penegakkan Perda Satpol PP menunjukkan surat pernyataan bermeterai yang ditandangani pemilik karaoke, kemarin. (syamsul falak/radar tegal)
TEGAL - Penutupan karaoke ‘bodong’ di Komplek Nirmala Square tinggal menunggu waktu. Komitmen itu tertuang dalam surat pernyataan bermeterai yang diteken pemiliknya, Edi Suswantoro, Rabu (31/10) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Djoko Syukur Baharudin menjelaskan berdasar koordinasi dengan pemilik tempat karaoke, pemiliknya sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menutup usahanya mandiri. Pemilik juga siap ditertibkan jika masih nekat beroperasionalisasi.
"Mengacu Permendagri 54/2011 tentang SOP Satpol PP, kami masih menunggu itikad baik dari pemilik karaoke untuk tutup secara mandiri," terangnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Heri Kurniawan mengatakan, tindakan persuasif dilakukan menindaklanjuti perintah Wali Kota Tegal untuk menertibkan karaoke bodong. Sebab, untuk melaksanakan tugas penindakan pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, wajib dilakukan sesuai prosedur.
Tujuannya, menghindari gugatan baik perdata maupun tindakan represif sebagai prinsip dasar saat penindakan dalam menjalankan tugas. "Yang jelas, karaoke bodong tersebut masih dalam pengawasan kami. Jika membandel langsung kami tertibkan," ujarnya.
Heri menambahkan, terkait langkah penindakan sesuai mekanisme pihaknya akan melayangkan surat teguran sekaligus peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik jika belum menutup operasional secara mandiri. Hal itu, dilakukan agar penertiban semua bentuk pelanggaran dan ketertiban umum bisa lebih persuasif sekaligus menghindari konflik yang tidak diharapkan. (syf/ela/zul)