JAKARTA - Per Senin (10/1) hari ini, Polres Jombang telah melengkapi berkas Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel. Berkas itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya jalani persidangan.
Dengan lengkapnya berkas itu, Tubagus Joddy akan segera menjalani persidangan. Tubagus merupakan sopir yang menyebabkan kecelakaan aktris Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi pada 4 November.
Dikutip dari Jawapos, kecelakaan itu terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur. Saat itu, Joddy mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU bersama Vanessa, suaminya, GS (putra Vanessa), dan baby sitter.
”Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1).
Gatot memastikan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Supplemental Restraint System dan Electronic Control Unit atau SRM ECU.
Sistem itu sedang ramai diperbincangkan, mengingat ada black box mobil yang menyimpan data perjalanan ketika kecelakaan terjadi. Mulai dari kecepatan hingga kondisi mesin mobil.
”Black box atau data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember,” terang Gatot.
Selanjutnya, pada 27 Desember, penyidik dari Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada Tubagus Joddy. Berikutnya, pada 5 Januari 2022, berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan.
”Pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21,” tegas Gatot.
Setelah berkas telah lengkap, hari ini (10/1) penyidikan naik ke tahap dua. Selain menyerahkan berkas, Polres Jombang juga menyertakan beberapa barang bukti.
”Untuk hasil black box itu nanti di persidangan dijelaskan. Termasuk juga mobil, alat komunikasi, semua barang bukti diserahkan dan dijelaskan ke persidangan,” terang Gatot.
Atas kecelakaan itu, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (jpg/fajar/ima)
Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanessa Angel, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.&
Konflik antara Doddy Sudrajat dengan besannya, Haji Faisal masih bergulir. Salah satunya terkait tudingan Doddy bahwa anaknya, almarhumah Vanessa Angel sempat
Gus Rofi'i,ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), diundang Haji Faisal untuk menghadiri tahlilan 100 hari meninggalnya Bibi Ardiansyah danVanessa Angel
Ayah Bibi Andriansyah Faisal tak setuju apabila makam anak menantunya mendiang Vanessa Angelakan dipindahkan.
Gala Sky Ardiansyah yang kini menjadi yatim piatu sepeninggal ibunya Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah kini menjadi rebutan dua keluarga.Buntutnya, sahabat
Sempat menjadi pusat perhatian karena membela almarhumah Vanessa Angel, nama Kim Hawt muncul lagi dengan pernyataannya yang mencengangkan.Namanya kini tengah
Kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto masih menjadi buah bibir publik.
14 jenazah korban tewas akibat kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di jalur A Tol Surabaya-Mojokerto langsung dimakamkan, Senin (16/5) sore.
Kecelakaan maut bus di Tol Mojokerto-Surabaya sebabkan 14 orang meninggal dunia. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut sopir bus PO Ardiansyah
Penangkapan tersangka pelaku pembunuhan inisial RR alias Aden (30) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh Satreskrim Polres Sukabumi diwarnai
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamin ke acara buka puasa beberapa waktu
Video aksi Tedy Sandora, juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir sebesar Rp100 ribu ke wisatawan di Monpera viral di sosial media sejak Minggu kemarin