JAKARTA - Bersama 2 tersangka lainnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketiganya menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, Jumat malam (13/5).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Richard selaku wali kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Firli mengatakan, status penyidikan ini sudah terjadi sejak awal April 2022 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya, maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/5).
Untuk tersangka Richard, kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," pungkas Firli dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
4 narapidana Lapas Kelas I IA Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) yang dilakukan oleh NU (24) terus dikebut polisi.
Kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto masih menjadi buah bibir publik.
14 jenazah korban tewas akibat kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di jalur A Tol Surabaya-Mojokerto langsung dimakamkan, Senin (16/5) sore.
Kecelakaan maut bus di Tol Mojokerto-Surabaya sebabkan 14 orang meninggal dunia. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut sopir bus PO Ardiansyah
Penangkapan tersangka pelaku pembunuhan inisial RR alias Aden (30) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh Satreskrim Polres Sukabumi diwarnai