JAKARTA - Pernyataan mengejutkan terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8). Menurutnya, ada upaya dari pihak tertentu yang menginginkan Bharada E menanggung sendiri kasus baku tembak dua ajudan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Ditegaskan Ahmad Taufan, Komnas HAM melihat ada langkah-langkah seperti mengupayakan nanti Bharada E yang menanggung sendiri kasus tersebut. "Indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," kata Damanik dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8).
Ahmad Taufan lalu menyinggung tentang hasil rekaman CCTV yang sempat hilang dan dilanjut dengan pemeriksaan beberapa perwira kepolisian. Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) itu menduga persoalan CCTV tersebut dilakukan demi menumbalkan Bharada E sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," jelas Damanik.
Bareskrim sendiri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik bahkan menggunakan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Adapun polisi dalam keterangan awal mengeklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). (jpnn/zul)
Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukkan perkembangan yang berarti. Terbaru, muncul pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator.Deolipa Yumara,
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir
Sejak dua minggu lalu,keluarga Bharada E menghilang dari rumah mereka di Kelurahan Mapanget Barat, Mapanget, Kota Manado.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Bharada E ternyatatak mahir menembak dan bukan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Pengakuan terbaru Bharada E yang menyebut bukan dirinya yang membunuh Brigadir J ternyata tidak lepas dari peran 3 jenderal yang mendampinginya menghadap
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga,
DirtipidumBareskrim Polri, BrigjenAndi Rian Djajadi menegaskanajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan justice collabolator (JC) oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditindaklanjutiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Identitas Brigadir RR, ajudanistri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditangkap Bareskrim Polri setelah Bharada E mulai dicari-cari publik dan netizens.
Permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja ditolak.