JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab Selasa (1/12) sekira jam 10.00 WIB.
Namun, Habib Rizieq bersama menantunya mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, Tim Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat untuk melayangkan pemanggilan kedua terkait kasus kerumunan pernikahan puterinya.
Namun dalam pemanggilan kedua ini, pihak kepolisian merasa kesulitan. Pasalnya anggota harus bernegosiasi dengan tim Laskar Pembela Islam (LPI).
“Anggota masih di sana bernegosiasi untuk melayangkan surat pemanggilan kedua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (2/12) dikutip dari Pojoksatu.
Yusri mengungkapkan, pemanggilan kedua itu dilayangkan karena alasan tim pengacara perihal tidak hadirnya HRS sangatlah tidak wajar.
“Pengacaranya datang ke sini menyampaikan alasannya kenapa tidak hadir. Menurut penyidik itu tidak patut dan wajar alasan yang diberikan oleh pengacaranya sendir,” ujarnya.
“Karena memang sakit, surat keterangan sakit harus ada dari rumah sakit mana. Biar bisa kita pertanggung jawabkan,” bebernya.
Pemanggilan itu buntut dari kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikkan status kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (fir/pojoksatu/ima)
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau
Kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut
Berkas kasus kerumuman massa di Petamburan dan Megamendung yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dikatakan sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebuah foto Habib Rizieq Shihab (HRS) di akun Instagram yang diduga milik Rayan tengah beredar luas. Foto tersebut memperlihatkan Rayan bersama HRS bergandengan
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon beraksi lagi. Kali ini mereka menutup salah satu tempat pijat dan refleksi di wilayah KedawungKabupaten Cirebon.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) hingga September dan Oktober 2021.
Sudah setahun Sugeng Raharjo (43) bersama istri dan anak balitanya tinggal di gubuk di Dusun Kedungdawa RT 1 RW 3 Desa Trirejo, Loano, Purworejo.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme yang telah diteken Presiden Joko Widodo menuai kritik.
Langkah Komjen Pol Listyo Sigit untuk menduduki orang nomor satu di institusi Polri berjalan mulus. Dia jani humanis dan akan berikan keadilan dalam bertindak.
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkaningin memulai mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.