JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikatakan sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1).
Dipaparkan Dirpitidum, penyidik mengetahuinya setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka maupun saksi-saksi. "Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (12/1).
Atas hal itu, penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Khusus untuk Rizieq, dia lewat Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah Andi.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tutup Andi. (jpnn/zul)
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau
Kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut
Berkas kasus kerumuman massa di Petamburan dan Megamendung yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim.
Sebuah foto Habib Rizieq Shihab (HRS) di akun Instagram yang diduga milik Rayan tengah beredar luas. Foto tersebut memperlihatkan Rayan bersama HRS bergandengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1).
Jelly Pebriani (30), warga Jalan TaqwaKelurahan Sei SelincahKecamatan Kalidoni, Palembangmelapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (19/1) lalu.
RS (21), seorang fotografer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Tiga orang yang sepintas adalah sosok perempuan cantik membuat heboh dunia maya dalam sebuah video. Ketiganya tampak berjoget tak senonoh di Tugu Titik Nol,
Seorang pemuda di Kota Magelang, ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan foto syur kekasihnya sendiri di media sosial (medsos).
Lantaran malu jika ada yang mengetahui kondisinya sedang hamil dan melahirkan seorang bayi, seorang mahasiswi magang di RSJ dr Soerojo Magelang warga Kelurahan
Polisi berhasil mengungkap pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19.