JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ingin memulai mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” kata Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1) kemarin.
ELTE, papar Listyo Sigit, bertujuan meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas-tuganya di lapangan. Sehingga nantinya Polantas yang bertugas di lapangan, hanya bertugas mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar dia.
Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis. Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR, Rabu (13/1) untuk diproses.
Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rabu (20/1) kemarin, Listyo sudah mengikuti fit and proper test di DPR. (ran/zul)
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1).Pangkat Listyo Sigit juga naik setingkat
Setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo kini menyandang bintang empat atau jenderal polisi.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan dilantik sebagai Kapolri pekan depan, setelah DPR mengirimkan surat persetujuannya ke Presiden.
Setuju. Calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diajukan presiden tinggal menunggu pelantikan.
Langkah Komjen Pol Listyo Sigit untuk menduduki orang nomor satu di institusi Polri berjalan mulus. Dia jani humanis dan akan berikan keadilan dalam bertindak.
Calon orang nomor satu di insititusi kepolisian bakal diuji kepatutan dan kelayakan hari ini. Sejumlah kebijakan dan rencana kerja menjadi pertimbangan DPR.
Aparat diminta bisa bersikap adil menyikapi kasus kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai sama-sama melanggar protokol kesehatan (prokes).
Presiden Jokowi, sedianya dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan kerja di Maumere pada Selasa (22/2) kemarin.Namun,
Kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kerumunan yang terjadi saat masyarakat menjemput
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf mendesak Kapolri untuk membenahi anggotanya yang doyan bergaya koboi jalanan. Hal ini
Dalam unggahan akun instagramnya, relawan Covid-19 dokter Tirta Mandira Hudhi memberi pembelaan kepada Presiden Joko Widodo terkait kerumunan itu.Dokter Tirta