TEGAL, radartegalonline – Memang sekarang semuanya sudah serba canggih. Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, memudahkan segala urusan. Mulai dari pesan makan, belanja, angkutan umum dapat dipesan dengan aplikasi online. Bahkan yang lebih keren adalah kini Anda dapat perpanjang SIM online.
Anda tidak perlu dapat langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Admnistrasi SIM (SATPAS). Karena sekarang Anda sudah bisa perpanjang SIM online melalui aplikasi online Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Playstore dan Appstore.
Bagi yang ingin melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Tetapi untuk menghindari antian yang terlalu panjang sehingga membuat proses semakin lama. Lebih baik Anda melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjang SIM online? Untuk biaya perpanjangan SIM Nasional ini berbeda. Perpanjangan SIM A akan membayar biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman.
Dokumen Syarat Perpanjang SIM Online
Apabila Anda ingin melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Ada beberapa dokumen yang wajib Anda unggah pada saat mengajukan perpanjangan SIM.
Dan sebelum mengunggah dokumen, pastikan semua dokumen terutama foto tampil dengan jelas dan tidak buram. Agar proses verifikasi data lebih mudah terproses dan juga untuk menghindari adanya penolakan dari SATPAS.