JAKARTA - Cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya yang diduga mengandung SARA juga ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Cuitan Ferdinand Hutahaean itupun langsung trending dan viral.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menilai cuitan Ferdinand Hutahaean menunjukan sikap intoleran. Amirsyah Tambunan bahkan menyebut Ferdinand Hutahaean memiliki pengetahuan agama yang dangkal.
“Kontroversial Ferdinand Hutahaean (FH), telah membuktikan pengetahuan yang dangkal soal agama, menunjukkan sikapnya intoleran,” kata Amirsyah kepada wartawan, dilansir FIN pada Kamis (6/1).
Amirsyah mengatakan bahwa cuitan Ferdinand yang membandingkan ‘Allah lemah’ dan ‘Allah kuat’ mengandung unsur penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1965.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
“Atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” ujarnya.
Amirsyah meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand.
“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ferdinand sendiri telah meminta maaf dan menghapus cuitan itu. Dia beralasan cuitan itu tidak bermaksud menyindir agama tertentu.
Cuitan itu, kata dia, hanya sebatas dialog imajiner antara pikiran dan hatinya.
Meski demikian, Ferdinand telah resmi dipolisikan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas dugaan SARA dan membuat keonaran di media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu, 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. (dal/fin)
Terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, pegiat media sosial
Ferdinand Hutahaean enggan berkomentar lebih lanjut apakah tuntutan tujuh bulan bui karena cuitan Allahmu lemah terlalu lama atau tidak.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan
Disebut membenci Habib Bahar bin Smith, Ferdinand Hutahaean keberatan dengan kesaksian Ketua Umum KNPI Haris Pertama di sidang kasus ujaran kebencian dan SARA
Kasus Ferdinand Hutahaean terkait cuitan "Allahmu lemah" masih bergulir. Sidang dengan terdakwa Ferdinand akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan
Kasus cuitan "Allahmu lemah" yang menjerat mantan Kader Demokrat Ferdinand Hutahaean segera memasuki babak baru. Perkara ujaran kebencian itu
Sebanyak 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak mengenal Rizal Afif. Dia mengungkapkan alasannya mengundang Rizal Afif yang kini ditahan di Polres Bogor dalam
Kecelakaan tunggal bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur pada Senin (16/5) menjadi insiden yang cukup tragis.Apalagi, kecelakaan ini
Relawan Jokowi Aznil Tan pasang badan membalas ejekan yang dialamatkan ke Joko Widodo atas pertemuan presiden dengan Elon Musk.Menurutnya, pihak yang nyinyir
Wanita bercadar putih yang membuat resah warga di Pringsewu, akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat.Diketahui, aksi wanita bercadar
Pada 12 Mei lalu, seorang pria bernama Rizal Afif ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bogor.Polisi terpaksa