MEDAN - Kasus pencurian uang Rp20,5 juta milik Elida Siagian (49) berakhir bahagia. Pelaku yang tak lain anaknya sendiri, Dodi Pratama (22) akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Penyelesaian kasus ini menandai bahwa penegakan hukum di Indonesia telah berubah, dari efek jera ke restorative justice. Dodi Pratama dibebaskan dari tahanan polis dan jaksa, usai Elida mencabut laporannya.
Padahal, kasus pencurian merupakan delik hukum biasa bukan delik aduan. Sehingga pencabutan laporan, tidak otomatis menghentikan proses perkaranya.
"Tapi kami memakai pendekatan restorative justice," kata Kepala Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut), Andri Kurniawan, Senin (31/1) lalu.
Perkara hukum kasus dugaan pencurian itu pun ditutup, dan Dodi dibebaskan hari itu juga. Sebelumnya Dodi sudah menjalani masa tahanan dua bulan, baik sebagai tahanan polisi maupun Kejaksaan.
Terkait penahanan anaknya yang sudah dua bulan dijalaninya, Elida mengatakan, biarlah penahanan dua bulan itu menjadi pelajaran buat anaknya.
"Biar dia tobat, jera. Biar tidak begitu lagi," ungkapnya.
Dari kasus ini, Elida menerapkan dua konsep hukum sekaligus, yaitu efek jera dan restorative justice sebagai transformasi penerapan hukum di Indonesia. Ini dilakukan sejak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkannya setahun lalu.
Di zaman sebelum Kapolri Listyo, perkara pencurian tidak mungkin dihentikan. Meskipun pelapor sudah mencabut laporannya.
Tentang ini, Kajari Paluta, Andri Kurniawan kepada pers mengatakan penerapan restorative justice dalam kasus ini dilakukan dengan mempertemukan pelaku dengan korban. Selama proses ini selalu disaksikan penegak hukum.
Korban mengaku ikhlas atas kejadian pencurian itu, dan pelaku pun tulus meminta maaf kepada korban. Penegak hukum (dalam restorative justice, Red.) otomatis menghentikan perkara hukumnya.
"Lagian mana ada ibu mau memenjarakan anaknya?" ujar Jaksa Andri.
Menurutnya, restorative justice bisa diterapkan, selain memenuhi syarat tersebut, juga khusus tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ke bawah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigid Prabowo, dalam pengumuman akhir tahun lalu, menyatakan Polri sudah menerapkan restorative justice sebanyak 11.811 kasus sepanjang 2021. Belasan ribu tersangka dibebaskan.
Jika angka itu dikalkulasi, penyelesaian restorative justice ketemu rata-rata, setiap satu jam dua puluh menit, Polri membebaskan tersangka, sepanjang tahun 2021.
Target restorative justice tahun 2022, menurut Kapolri, sekitar 22.500 perkara. Atau hampir dua kali daripada capaian di tahun 2021.
Atau, rata-rata setiap empat puluh menit, seorang tersangka (atas nama restorative justice) dibebaskan, sepanjang tahun 2022. Di saat kita tidur pun, para tersangka dibebaskan, setiap empat puluh menit.
Bisa dibayangkan, berapa biaya yang dihemat negara, yang mestinya untuk membiayai tahanan dan narapidana. Selain dari kapasitas penjara yang kini sudah berjejal, itu. (rmol/zul)
Kasus pencurian handphone (HP) seharga Rp3,2 juta yang dilakukan AS (20), akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Meski telah kedapatan mencuri sebuah etalase milik warga lantaran kesulitan makan, AR tidak dihukum.
Di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, tagar #BongkarPembantaianKM50 trending di Twitter.Buntutnya, Denny Siregar
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.