KOTA TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk dibahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan.
Hal itu, setelah digelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pokok-pokok jawaban Wali Kota Tegal atas pemandangan umum Fraksi-fraksi.
Dalam jawabannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan, pemkot dalam melaksanakan penempatan kas daerah telah melakukan manajemen dengan tidak menempatkan kas dalam giro secara keseluruhan. Namun sebagian saja sesuai kebutuhan kas yang akan digunakan dalam waktu dekat.
"Sementara sisanya ditempatkan dalam bentuk deposito. Ini dilakukan karena pendapatan bunga yang diperoleh dari deposito lebih tinggi dibandingkan dengan bunga dari jasa giro, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,"ujar Dedy Yon Supriyono.
Selanjutnya, kata Dedy Yon, mengenai penempatan kas daerah pada giro per 31 Desember 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131 ayat (2) disebutkan deposito dan/atau investasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 31 Desember. Adapun, saldo kas daerah yang tercatat dalam saat ini sebesar Rp93,7 miliar.
Sementara berkenaan dengan dorongan untuk menempatkan dana di Bank Syariah maupun instrumen penempatan dana syariah, Dedy Yon menjelaskan, penempatan dana sesuai dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, pemerintah daerah melakukan penempatan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi bank persepsi atau bank pembangunan daerah.
"Untuk itu Pemerintah Kota Tegal hanya bisa menempatkan dana pada Bank Jateng sebagai bank penempatan RKUD," tandasnya.
Dedy Yon menjelaskan, terkait saldo kas BLUD RSUD Kardinah per 31 Desember 2021 sejumlah Rp37 miliar, itu merupakan silpa yang akan dipergunakan untuk membayar hutang belanja yang telah diverifikasi BPK sebesar Rp 36 miliar.
"Sehingga dalam kurun waktu tahun 2021 silpa tidak bisa didepositokan," jelasnya.
Dedy Yon menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Permendagri No79/2018 tentang BLUD pasal 95 ayat (4) yang menyebutkan, pemanfaatan Silpa BLUD dalam tahun anggaran berikutnya dapat digunakan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendengarkan jawaban dari Wali Kota Tegal dan mendaparkan persetujuan maka Raperda LPP APBD akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan akan dilakukan alat kelengkapan dewan bersama pemkot. (muj/ima)
Anggota DPRD Kota Tegal Moh. Sefrudin berharap agar program Universal Health Coverage (UHC) atau perlindungan kesehatan secara menyeluruh dapat tercapai di 2023
Sejumlah warga meminta adanya kajian lalu lintas di sekitar Jalan Cempaka Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Pasalnya, di lokasi itu
Pembangunan kawasan kuliner di pusat Kota Tegal diperkirakan akan segera dimulai. Untuk tahap awal, pemerintah setempat menganggarkan miliaran rupiah untuk
Komisi I DPRD Kota Tegal akan berupaya untuk memperjuangkan usulan pembangunan di sejumlah sekolah agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
Komisi 1 DPRD Kota Tegal menolak melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023 dengan Satuan Polisi
Setelah mangkrak selama bertahun-tahun, pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 17 Kota Tegal diminta dilanjutkan.