BATAM - RS (21), seorang fotografer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dia diduga merupakan pelaku pencabulan 10 anak dibawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pelaku diduga melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam September 2020 lalu.
"Modusnya tersangka membujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto. Sehingga para korban menuruti keinginannya," ungkap Harry.
Sedangkan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie mengatakan hasil pemeriksaan awal ada 10 anak yang menjadi korban aksi bejat pelaku. Meski begitu, penyeledikan kasusnya akan terus berkembang dan tidak akan berhenti sampai di sini.
"Pelaku melakukan paksaan kepada semua korbannya, lalu disetubuhi," tambahnya.
Dari 10 korban, beber Arie, dua korban hamil, salah seorang di antaranya dalam kondisi hamil 5 bulan. Kondisi ini diketahui keluarga korban, karena terjadi perubahan sikap pada anaknya.
Diungkapkan Arie, semua korban yang berusia antara 15-16 tahun, terpedaya hasil jepretan kamera yang dibawanya ke sesuatu tempat. Dalam aksinya itu, pelaku juga sempat mengabadikan perbuatan asusilanya tersebut.
"Dalam kamera, HP, dan notebook yang kita amankan, setiap beraksi ada foto sebelum, dalam kondisi tanpa busana dan sesudah," tutur Arie seperti yang dikutip dari forumpublik.com.
Korban, tambah Arie, dijanjikan akan dinaikkan pamornya di media sosial (medsos) dan akan dijadikan model. Diakui pelaku, perbuatan itu dilakukan sejak September 2020 lalu.
Yang diingat pelaku hanya 10 nama, nama yang tidak diingat diduga masih banyak.
Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan kejahatannya kepada lebih dari 10 korban, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Ditegaskan pula, penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, akan diterapkan ketentuan undang-undang baru, yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah terkait hukuman kebiri kimia sesuai dengan putusan hakim.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 juta.
"Terkait Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia, nantinya menunggu putusan hakim," pungkasnya.
Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak, dan 1 helai celana panjang warna biru. (fp/zul)
Kasus di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) benar-benar biadab. Pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan 7 orang
Korban pencabulan yang dilakukan oknum marbot masjid di Kecamatan SumberKabupaten Cirebonbertambah lima menjadi 13 anak-anak.
Anas Ruliansyah (41), warga Kecamatan BanajarharjoKabupaten Brebes tega mencabuli empat orang anak di bawah umur tetangganya.
Untuk mengetahui sudah sejauhmana laporan kasus pencabulan yang dilaporkan, salah satu keluarga korban pencabulan mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (19/1).
Empat anak di Desa SindangheulaKecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Sedikitnya empat orang anak di Kecamatan Banjarharjo diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Saat ini, keempatnya sedang mendapatkan
Kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS, terjadi di kafe RM Cengkareng pada Kamis (25/2) dini hari berbuntut panjang.Bripka CS melakukan aksinya dalam keadaan
Seorang pria nekat memanjat pagar karena ingin bertemu dengan perempuan, Farra yang diduga mantan istrinya.Namun, karena yang bersangkutan memanjat pagar
Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Jateng dan Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan dua pelaku residivis pencurian spesialis truk. Kedua
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar pestisida palsu, Jumat (26/2). Ketiga pelaku tersebut
Aksi koboi anggota Polsek Kalideres di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dinihari WIB, disesalkan Polri dan TNI AD.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres, Bripda CS diusut tuntas dan transparan.