JAKARTA, radartegalonline – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa banding. Pernyataannya itu langsung dia ucapkan usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.
Sidang KKEP Polri berlangsung selama 13 jam sejak pukul 09.00-22.35 WIB. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya. Yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.
BACA JUGA: Ada Narkoba Dilempar dari Luar, Kemenkum HAM Sidak Lapas di Tegal
Sabu yang telah anak buahnya sisihkan itu, kemudian menjualnya melalui wanita bernama Linda Pujiastuti. Usai mendengar sanksi KKEP itu pun, Irjen Teddy Minahasa banding
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Etik yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sementara itu anggota KKEP antara lain Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Sidang etik di lantai 1 Gedung TNCC Polri itu berlangsung selama 13 jam, terhitung sejak pukul 09.00 hingga 22.35 WIB. Usai pelaksanaan sidang, Teddy mendapat pengaawalan dari sejumlah anggota, dengan berpakaian seragam lengkap.
Pelaksanaan sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa itu berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba. Hasilnya Irjen Teddy Minahasa banding.***