JAKARTA - Disebut membenci Habib Bahar bin Smith, Ferdinand Hutahaean keberatan dengan kesaksian Ketua Umum KNPI Haris Pertama di sidang kasus ujaran kebencian dan SARA untuk terdakwa pegiat media sosial itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa siang (22/2).
Ferdinand kemudian membantah bahwa dirinya menaruh kebencian terhadap Habib Bahar Bin Smith hingga melontarkan cuitan "Allahmu Lemah, Allahku Kuat".
"Ini adalah terkait, semacam kesimpulan bahwa seolah-olah saya sangat benci Habib Bahar Bin Smith, ini saya keberatan," kilahnya.
Dalam kesaksiannya, Haris mengungkap bahwa sebelum cuitan Ferdinand soal "Allahmu Lemah, Allahku Kuat", bekas politikus Partai Demokrat itu sempat aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.
Namun, Haris mengaku lupa kapan waktu Ferdinand berkicau yang berkaitan dengan Habib Bahar. Yang pasti, sambungnya, sebelum mengetweet kalimat "Allahmu Lemah, Allahku Kuat" Ferdinand memang aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.
"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah', dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya Jaksa.
"Aktif," jawab Haris.
Sementara itu, Hakim Ketua lantas bertanya tentang ada atau tidaknya dukungan dari kelompok Habib Bahar ke Haris.
Haris lalu menegaskan bahwa dirinya tidak ada dukungan dari pihak Habib Bahar Bin Smith hingga akhirnya melaporkan Ferdinand ke polisi.
"Saudara menjelaskan bahwa sebelum cuitan viral, terdakwa ada beberapa pernyataan-pernyataan sebelumnya yang Saudara melihat itu suatu kebencian terhadap Bahar bin Smith. Pertanyaan saya, apakah kelompok Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?" tanya Hakim Ketua.
"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar, saya nggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya nggak tahu (ada dukungan) apakah ada kelompok beliau mendukung atau tidak ya, yang saya tahu ada gerakan lain yang juga ikut laporkan Bung Ferdinand dari GAMBI, dari kelompok kristiani," jawab Haris.
Kemudian, Hakim Ketua pun mengatakan bahwa keterangan dari Haris sudah dirasa cukup.
Selanjutnya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Ferdinand untuk menanggapi kesaksian dari Haris.
"Saya kira sudah cukup ya. Terdakwa ada yang keberatan tidak dengan apa yang disampaikan oleh saksi?" kata Hakim Ketua.
Setelah dipersilakan, Ferdinand Hutahaean menyampaikan keberatannya.
Dikutip dari RMOL.id, Ferdinand didakwa dengan empat pasal sekaligus.
Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (Rtc/ima)
Ihwal reshuffle kabinet Indonesia yang resmi dilantik kemarin tidak luput dari perhatian mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. “Saya
Setelah menjalani 5 bulan masa tahanannya, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sudah bebas menghirup udara bebas sejak, Kamis (9/6) lalu.
Terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, pegiat media sosial
Ferdinand Hutahaean enggan berkomentar lebih lanjut apakah tuntutan tujuh bulan bui karena cuitan Allahmu lemah terlalu lama atau tidak.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan
Kasus Ferdinand Hutahaean terkait cuitan "Allahmu lemah" masih bergulir. Sidang dengan terdakwa Ferdinand akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan
Pemerintah merencanakan RAPBN 2023 Rp3.041,7 triliun, meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun, serta transfer ke daerah Rp811,7 triliun.
Meski tak diketahui persis identitasnya, tapi puluhan orang tersebut diduga anggota polisi. Karena tak ingin ada bentrok, Brimob pun memilih mundur.
Tiga hari setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada Senin, 11 Juli 2022, rekening atas nama Brigadir J diketahui melakukan transaksi transfer uang Rp200 juta.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menegaskan,KIB lebih mengedepankan narasi dan gagasan besar untuk Indonesia.
Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga
Secara khusus, Airlangga Hartarto mengakui, peran media menjadi sangat penting untuk mewujudkan optimisme kestabilan sosial di masyarakat.