JOMBANG - Personel gabungan polisi yang akan menangkap tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT mendapat perlawanan dari simpatisannya. Akibatnya seorang personel kepolisian dilaporkan terluka.
Polisi tersebut terluka diketahui akibat serangan dari massa simpatisan tersangka MSAT yang juga anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Upaya penangkapan paksa terhadap tersangka pencabulan santriwati itu kembali dilakukan setelah beberapa kali gagal.
Aan Anshori, salah seorang saksi, mengatakan kejadian itu terjadi ketika petugas gabungan mencoba masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Desa Losari, Ploso, Jombang, tempat DPO kasus pencabulan tersebut berada.
MSAT sendiri memiliki banyak pengikut. Tak henti-hentinya polisi dihalang-halangi ketika melakukan penangkapan dan selalu gagal.
"Saat personel masuk di pintu gerbang pesantren sempat terjadi perlawanan. Ada polisi tangannya terkena kepruk senjata tajam, lalu terluka," kata Aan, Kamis (7/7).
Bentrokan antara polisi dan para simpatisan tak bisa dicegah. Pengikut MSAT sempat menghalangi petugas masuk ke area pesantren, tetapi akhirnya massa bisa ditekan.
Dari bentrokan itu, sejumlah simpatisan MSAT ditangkap dan salah satu di antaranya membawa senjata tajam. "Awalnya mereka menghalangi, tetapi polisi kencang juga. Ada beberapa yang ditangkap sekitar sepuluh lebih, ada satu yang bawa senjata," ujarnya.
Sebelumnya seorang kiai ternama di Kabupaten Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi, menyebut penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka anaknya, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT sebagai perbuatan fitnah.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Dia menjelaskan seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka bisa saja merasa sebagai korban fitnah dari pelapor atau korban.
Namun, proses hukum tetap harus berjalan apalagi bukti-bukti sudah mencukupi seseorang menjadi tersangka, seperti yang dialami MSAT saat ini.
"Tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum," kata Mia tertulis, Rabu (6/7).
Sebuah tuduhan, kata dia, dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, 311, dan 318 KUHP sehingga apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak atau pelapor melakukan tindak pidana fitnah atau tidak maka proses hukum yang bisa membuktikannya.
"Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan," jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum masuk pada tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat-alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum. (jpnn/zul)
Penahanan terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) oleh Polda Jawa Timur (Jatim) diapresiasi Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto (Kang Dede).
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menyerahkan diri.
Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan banyak ruang rahasia di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) ShiddiqiyahKecamatan Ploso, Jombang. Jatim.
Upaya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT kembali dilakukan polisi.
Guru silat di Pasuruan ini benar-benar cabul. Berdalih menambah kekuatan, pria berinisialRRA, 26, itu tega berbuat tidak senonoh terhadap siswinya.Warga
Pengungkapan kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat nampaknya semakin membuat publik penasaran.Apalagi setelah pengakuan terbaru
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap sosok yang memerintahkannya membunuh Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Luimu atau Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya muka mulut.
Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditangkapTim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri,Minggu (7/8). Keduanyalangsung ditahan di Bareskrim.
Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukkan perkembangan yang berarti. Terbaru, muncul pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator.Deolipa Yumara,
Kabar penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo langsung dibantah Mabes Polri.