SLAWI - DPRD Kabupaten Tegal mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren. Perda itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin (25/10).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tegal Hajjah Noviatul Faroh, Selasa (26/10) mengatakan, selesai Perda Pesantren digedok, anggota DPRD sempat menggelar tasyakuran atas disahkannya perda tersebut.
Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal M. Faiq digelar tiga agenda, yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, dan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Perda Pesantren di Jateng baru ada di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Tegal. Penetapan Perda tersebut merupakan kado terindah di Hari Santri pada 22 Oktober 2021," jelasnya.
Sementara itu, ruang lingkup dari Perda Pesantrean, yakni fasilitas pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, pendanaan, dan fasilitasi lainnya.
Untuk ruang lingkup pendanaan, pemkab dapat menyediakan dana fasilitasi pengembangan pesantrean bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Nantinya ada uang insentif bagi tenaga pendidikan dan kependidikan di pesantren. Selain itu, juga akan ada anggaran untuk beasiswa santri,” katanya.
Dengan Perda Pesantren ini, tambah Hajjah Noviatul Faroh, diharapkan lebih meningkatkan peran pemkab dalam mengembangkan pesantren. Kendati selama ini pesantren sudah banyak yang mendapatkan bantuan dari hibah, dengan perda tersebut mampu lebih memberdayakan para pengasuh dan santri. Sebab, potensi santri sangat tinggi dalam pengembangan potensi daerah.
"Misalkan pengembangan pertanian, peternakan atau potensi makanan khas dan lainnya. Ini sangat mungkin dikembangkan di lingkup pesantren,” tambahnya.
Dirinya berharap, lanjut Hajjah Noviatul Faroh, agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membuat program bagi pengembangan pesantren. Hal itu bisa direalisasikan dengan tiap wilayah yang berdiri pesantren untuk mengembangkan salah satu potensi daerah.
Kondisi tersebut akan menciptakan sentral-sentral potensi daerah yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Misalkan, pesantren wilayah pantura mengembangkan pengelolaan ikan, wilayah tengah logam dan wilayah atas pengembangan sayuran dan lainnya.
Dalam perda tersebut juga telah diatur untuk pembuatan peraturan bupati (perbup) paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan.
Sedangkan semua pesantren harus menyesuaikan dengan perda dalam waktu paling lama tiga tahun sejak pemberlakuan perda tersebut.
"Perda diundangkan setelah bupati Tegal menandatangani pengesahan perda. Jadi, tahun 2022 harusnya sudah mulai dianggarkan," tandasnya. (ADV/guh/ima)
Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tegal yang sudah diusulkan ke pemerintah pusat hingga kini belum direkomendasikan. Hal ini
Ribuan hektare lahan pertanian di Pantura Kabupaten Tegal mengalami kekeringan. Anggota DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan dibuat bendungan di Sungai Cenang guna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melalui LPM Untag Semarang telah menggelar kegiatan bedah raperda bagi pimpinan dan anggota.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengaku Pemkab Tegal belum pro dengan kaum difabel. Hal ini bisa dilihat dari Gedung Loka Bina Karya (LBK) Dinas Sosial (
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal menyalurkan sedekah dan infak ke Baznas dan Lazisnu. Penyaluran sedekah dan infak di ruang fraksi ini diharapkan bisa
Anggota DPRD Kabupaten Tegal mensupport SD Negeri 03 Prupuk Selatan yang maju tingkat nasional lomba Adiwiyata. Dirinya juga mengapresiasi jajaran dewan guru
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau lebih dikenal Alfamart, perusahaan besar bergerak di bidang perdagangan ritel yang sudah terkenal di seluruh penjuru
BEA Cukai Tegal dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan mobil penumpang berisi ribuan batang rokok illegal di exit Tol Tegal
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Minggu (29/5) lalu, tepatnya di
Jakwir Radar Anggota DPRD Kota Tegal Ely Farisati dan Nur Fitriani mendukung penuh kehadiran Sambal Dlaweran di Kota Bahari. Alasannya
Lucinta Luna mengaku saat ini sedang berada di Busan, Korea Selatan (Korsel). Pengakuan Lucinta Luna melalui media sosialnya itu pun kembali membuat heboh.