JAKARTA - Protes yang diajukan pihak kuasa hukum Edy Mulyadi, langsung direspons Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Protes ini berkaitan dengan penahanan Edy Mulyadi yang dianggap tak sesuai dengan prosedur KUHAP.
Oleh Ramadhan ditegaskan proses hukum terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai aturan hukum dan tak ada yang perlu dipermasalahkan lagi. "Penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHAP),” kata Ramadhan, Selasa (1/2).
Sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan keberatan atas penahanan kliennya. Karenanya, pihaknya pun akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi sebelumnya telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka, Senin (31/1) lalu. Wartawan senior itu ditetapkan tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Penahanan Edy Mulyadi juga mendapat sorotan dan dibandingkan dengan Arteria Dahlan. Padahal, keduanya sama-sama terbelit kasus ujaran kebencian,
Hal ini seperti dikatakan pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai aparat kepolisian menyikapi kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan dengan cara berbeda.
Menurut dia dua kasus tersebut sama-sama dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Perbedaan itu terlihat dari respons kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani," ujar Jamiluddin, Selasa (1/2).
Dia menyebutkan jika untuk memeriksa anggota DPR memang membutuhkan izin presiden, seharusnya polisi menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.
Menurutnya, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi. Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu juga menyebutkan respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama. (jpnn/zul)
Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengaku merasa senang saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mengaku kerap
Usai penahanan kliennya, salah satu pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro mengatakan pihaknya segera akan mengajukan penangguhan.“Penangguhan penahanan (
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Di hari pertama penahanannya, Edy Mulyadi
Wartawan senior Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ditahan. Lalu bagaimana kabar Arteria Dahlan yang sempat menyenggol
Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian Bareskrim Polri, Senin (30/1) lalu.
Keluarga Edy Mulyadi akan berusaha menjenguk kliennya di Bareskrim Polri, Rabu (2/2). Hal itu diungkapkankuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto, Selasa (1/2).
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diminta keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk berkata jujur kepada penyidik Polri.
Drama kasus polisi tembak polisi yang sukses menggegerkan publik di Tanah Air, sementara ini diakhiri dengan penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan mantan Kadiv Propam Polri,Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J ditanggapi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar.
Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Benar saja, Selasa (9/8) petang, Listyo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.