JAKARTA - Ali Rozikin (49), pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah diketahui menjadi pasien Covid-19 dan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.
“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulans dan dikawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.
Kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulans yang membawa jenazah.
“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.
Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Musala Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB, ada tiga tersangka mengadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat.
“Mobil ambulans yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid-19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar pemakaman jenazah dimakamkan secara prokes,” terang kapolres Tuban.
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah. Ketiga tersangka kemudian mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Musala Nurul Qomariyah.
Di situ, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.
“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau menggunting plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Jenazah dibawa keluar samping musala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 tersebut.
Ketiga tersangka yakni NU (38), AA (32) dan N (53). Ketiganya warga asal Tuban, Jawa Timur. Mereka dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1). (rmol.id/ima)
Relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) Desa Bumijawa turun gunung sosialisasi vaksinasi Covid-19 dengan mengenakan busana tokoh punakawan. Mereka
Berbeda dengan pelaksanaan pertama, masyarakat di Kota Tegal antusias mengikuti vaksinasi Covid-19 di tahap II. Sayangnya, ada beberapa kelompok sasaran yang
Status zonasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tegal berubah dari sebelumnya. Hal itu menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Selama pandemi Covid-19, angka kemiskinan di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan 0,81 persen. Tahun 2019 lalu, angka kemiskinan di Kabupaten Brebes mencapai 16,
Pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air ditarget tuntas pada 17 Agustus mendatang.
SLAWI - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sudah mencapai 4.840 orang. Sedang pasien dalam pengawasan atau suspect jumlahnya ada 2.146 kasus.Juru Bicara
Sebanyak 12 terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Sebuah minimarket di jalur pantura tepatnya di Kaligangsa, Kecamatan Brebes, Senin (1/3) dini hari disatroni maling. Akibat kejadian itu, beberapa barang ikut
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2) dinihari WIB.
Tiga pelaku pembuat dan pengedar pestisida palsu di Kabupaten Brebes berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Brebes, belum lama ini. Ketiga pelaku tersebut
Aipda Roni Syahputra beraktivitas biasa usai membunuh duagadis di salah satu hotel melati di Padangbulan, Medan.
Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (sulsel), Nurdin Abdullah mengejutkan sekaligus mencoreng nama baik warga Sulawesi Selatan.