JAKARTA - Dalam konferensi pers, Menkopolhukam Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular untuk melegalkan record pasien wabah menular boleh disebar.
Namun, dasar permintaan pemerintah untuk meminta catatan medis Habib Rizieq Shihab dianggap keliru.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.
“Pemerintah keliru menggunakan UU terhadap pelanggaran PSBB. Seharusnya, merujuk UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dalam UU ini diatur tentang ketentuan PSBB (Pasal 59), bukan di dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yang digunakan asas lex posteriori derogat legi priori, bukan lex specialis derogat legi priori," jelas Prof Romli dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).
Dia menambahkan, jika pemerintah menggunakan UU 5/2018, maka para pelanggar bisa dipidanakan dengan denda besar.
“Ancaman pidana pelanggaran UU 6/2018 pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Sedangkan dalam UU 4/1984 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta (Pasal 14 ayat 1) sama dengan kejahatan,” tandasnya. (rmol.id/ima)
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau
Kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut
Berkas kasus kerumuman massa di Petamburan dan Megamendung yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dikatakan sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebuah foto Habib Rizieq Shihab (HRS) di akun Instagram yang diduga milik Rayan tengah beredar luas. Foto tersebut memperlihatkan Rayan bersama HRS bergandengan
Dalam laporan sebuah media massa disebutkan, tidak semua penyedia bansos dikutip fee oleh Juliari yang juga menjabat sebagai wakil bendahara umum DPP PDIP.
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon beraksi lagi. Kali ini mereka menutup salah satu tempat pijat dan refleksi di wilayah KedawungKabupaten Cirebon.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) hingga September dan Oktober 2021.
Sudah setahun Sugeng Raharjo (43) bersama istri dan anak balitanya tinggal di gubuk di Dusun Kedungdawa RT 1 RW 3 Desa Trirejo, Loano, Purworejo.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme yang telah diteken Presiden Joko Widodo menuai kritik.