JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mengundang kecaman berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum berat. Selain menjalani hukuman penjara, pelaku juga harus dihukum kebiri.
"Menurut saya, hakim harus memutuskan hukuman maksimal. Ada pemberatan sepertiga. Apalagi korbannya banyak, dilakukan berkali-kali. Sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan. Yaitu kebiri," tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Kamis (9/12).
Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban. Sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.
Terkait hukuman tambahan kebiri, lanjutnya, disebabkan kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali. Akibat perbuatan pelaku, 9 korban diketahui hamil.
"Anak-anak ini dirusak masa depannya. Selain itu, kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang. Jadi bagi saya, pelaku layak diberi hukuman kebiri," papar Retno.
Hukuman kebiri bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara. "Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa serta putusan hakim," terangnya.
Retno menegaskan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka. Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
"Persetubuhan dengan anak itu pidana. Jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau. Tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang. Di mana pelaku adalah guru dan korban adalah murid. Terlebih, jika ada ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," pungkasnya. (rh/zul)
Benar-benar tak beradab apa yang dilakukan seorang priadi Ongkoliong, Desa Batu MerahKecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku ini.
RP (22), seorang pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, MA.
Tim Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tasudin akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan, Selasa (12/4).
Seorang gadis asal Kabupaten Cilacap diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, Rabu (6/4) lalu.
BD (64), seorang kakek di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dariPolres Berau, Sabtu (9/4) lalu.
Oknum seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan pada seorang
Dugaan penganiyaan yang dilakukan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harmanmenghebohkan jagat dunia sosial.
WargaDukuh KadilangonDesa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah, digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan.
Aksi sadis dilakukan seorang cucu terhadap neneknya, Selasa (24/5). Awalnyam personel Sat Reskrim mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau
Diduga karena cintanya bertepuk sebelah tangan, Syarif Hidayat (21), warga Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh FN (18).
Apa yang dilakukan pria berusia 45 tahun di Badung ini benar-benar keterlaluan. Dia melakukan aksi begal payudara pada seorang siswi SD berinisial NPAN.Padahal