JAKARTA - Atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, penyidik rupanya sempat melakukan penggeledahan di kediaman penceramah kontroversial tersebut. Hasilnya, empat barang bukti disita.
“Penyidik melakukan penggeledahan dan menyita 4 barang bukti,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari Pojoksatu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 21 saksi ahli dan 31 saksi
Dari hasil pemeriksaan itulah, penyidik lantas menaikkan kasus Habib Bahar Smith ke tingkat penyidikan.
“Penyidik juga memeriksa 21 ahli dan 31 saksi biasa atas itulah naik ke penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Jendral bintang satu ini merinci 21 saksi ahli yang telah diperiksa itu terdiri ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli IT 4 orang, ahli sosial hukum 2 orang dan ahli kedokteran 3 orang.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (fir/pojoksatu/ima)
Berdurasi 30 detik, sebuah video Habib Bahar Bin Smith atau Bahar Smith yang menyebut mantan pengurus Persaudaraan Alumni atau PA 212 Haikal Hassan sebagai
Keberatan dengan dakwaan yang didakwakan jaksa kepada dirinya,penceramah Habib Bahar bin Smith mengaku akan melawan dengan mengajukan eksepsi kepada majelis
Menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana, Selasa (5/4) di Bandung.Sidang dengan agenda
Menjalani persidangan dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.Penceramah Bahar Smith pagi ini kembali menjadi sorotan.Dalam
Dalam persidangan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar mendakwa Habib Bahar atas penyebaran informasi bohong.
Habib Bahar bin Smith tak ingin lagi terlibat dalam hiruk pikuk Pemilu 2024 mendatang. Dia kapok dan sakit hati, karena selama ini dikhianati oleh elite politik
Sebanyak 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak mengenal Rizal Afif. Dia mengungkapkan alasannya mengundang Rizal Afif yang kini ditahan di Polres Bogor dalam
Kecelakaan tunggal bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur pada Senin (16/5) menjadi insiden yang cukup tragis.Apalagi, kecelakaan ini
Relawan Jokowi Aznil Tan pasang badan membalas ejekan yang dialamatkan ke Joko Widodo atas pertemuan presiden dengan Elon Musk.Menurutnya, pihak yang nyinyir
Wanita bercadar putih yang membuat resah warga di Pringsewu, akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat.Diketahui, aksi wanita bercadar
Pada 12 Mei lalu, seorang pria bernama Rizal Afif ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bogor.Polisi terpaksa