Habib Rizieq Shihab (HRS) akan diperiksa polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Front Pembela Islam (FPI) pun memperingatkan massa 212 bakal menggeruduk Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada tiga orang yang akan diperiksa, Selasa (1/12) besok. Selain Muhammad Rizieq Shihab (MRS), penyidik bakal memeriksa menantu MRS, Hanif Alatas (HA) dan biro hukum FPI.
Ketiganya diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan anak HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW. "Pertama, biro hukum dari FPI. Kemudian kedua, menantu dari MRS inisialnya HA. Ketiga, saudara MRS," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).
Dia berharap ketiga saksi terebut memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini penting agar penyidik bisa membuat konstruksi hukum dari peristiwa tersebut. "Warga negara Indonesia harus taat terhadap hukum," ujarnya.
Dikatakannya pula, Senin (30/11) lalu, pihaknya juga sudah memeriksa lima saksi. Mereka adalah Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu; ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di kediaman Rizieq; sekuriti; dan panitia acara akad nikah, Haris Ubaidillah (HU).
Namun, HU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. HU meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. "Karena masih ada acara keluarga. Minta diundur waktu pemeriksaannya, mudah-mudahan secepatnya kita akan ajukan lagi untuk pemanggilannya," kata Yusri.
Terkait pemeriksaan tersebut, pengacara FPI Aziz Yanuar meminta pemerintah juga menindak kerumunan massa yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana di kerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot. Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu," katanya.
Selain itu, Aziz juga belum bisa memastikan MRS bisa memenuhi panggilan polisi. "Besok dikabari ya, keputusannya besok," kata Wakil Sekretaris Umum FPI tersebut.
Dia juga mengaku belum bisa memastikan apakah Hanif Alatas juga bisa memenuhi panggilan tersebut. Sebab, menurut Aziz, keduanya belum memberikan putusan.
Terlebih dirinya juga tidak mengetahui keberandaan MRS saat ini. "Infonya gitu (di Petamburan). Tapi saya nggak tahu pasti ke mana lagi," katanya.
Aziz juga mengatakan dirinya belum melihat surat panggilan untuk kliennya itu secara langsung. "Belum, belum (lihat surat panggilan)."
Sedangkan Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin memastikan akan menggerakan pencinta MRS mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Karena disadari atau tidak memanggil MRS otomatis telah mengundang pecinta HRS dari seluruh daerah dan itu bisa memutihkan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dia pun memprediksi jika MRS menghadiri panggila polisi, maka jutaan umat akan hadir mengawal.
“Jutaan umat akan hadir (mendampingi) dan ini sama saja Kapolda mengundang reuni akbar (212) yang lokasinya di Polda Metro Jaya,” tegasnya.
“Karena keadaan itu pernah terjadi saat IB (Imam Besar) diperiksa di Polda Metro Jaya dalam rangkaian kriminalisasi ulama beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengingatkan masyarakat mewaspadai provokasi yang bertujuan memecah belah komponen bangsa.
"Jangan terpengaruh hasutan, apalagi terprovokasi. Agama jelas melarang keterpecah-belahan dan menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat," katanya.
Dikatakannya, di negara yang telah merdeka seperti Indonesia, jihad harus dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh dari segenap komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional.
"Apa itu? Mewujudkan perdamaian dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memakmurkan ekonomi warga, serta menciptakan tata kehidupan yang adil dan beradab," ujarnya. (gw/zul/fin)
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau
Kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut
Berkas kasus kerumuman massa di Petamburan dan Megamendung yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dikatakan sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebuah foto Habib Rizieq Shihab (HRS) di akun Instagram yang diduga milik Rayan tengah beredar luas. Foto tersebut memperlihatkan Rayan bersama HRS bergandengan
Dalam laporan sebuah media massa disebutkan, tidak semua penyedia bansos dikutip fee oleh Juliari yang juga menjabat sebagai wakil bendahara umum DPP PDIP.
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon beraksi lagi. Kali ini mereka menutup salah satu tempat pijat dan refleksi di wilayah KedawungKabupaten Cirebon.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) hingga September dan Oktober 2021.
Sudah setahun Sugeng Raharjo (43) bersama istri dan anak balitanya tinggal di gubuk di Dusun Kedungdawa RT 1 RW 3 Desa Trirejo, Loano, Purworejo.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme yang telah diteken Presiden Joko Widodo menuai kritik.