PURBALINGGA - Petugas gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga kembali bertindak tegas, Sabtu (16/1) lalu. Petugas gabungan membubarkan tiga lokasi lomba burung merpati di Kecamatan Padamara, serta satu pesta hajatan di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Tiga lokasi lomba burung merpati yang dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Padarama, berada di Desa Karangjambe, Karanggambas, dan Desa Gemuruh. Sedangkan, pesta hajatan warga yang dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 berada di Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mewakili Satgas Penangana Covid-19 Kecamatan Padamaran mengatakan, lomba burung merpati di tiga lokasi tersebut dibubakan paksa. Karena kegiatan melanggar aturan saat diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Kami menutup tiga lokasi yang digunakan untuk lomba merpati tersebut. Kami melarang lokasi tersebut untuk kegiatan apa pun. Baik latihan maupun perlombaan. Di tiga lokasi itu, kami pasangi garis polisi," katanya.
Kapolsek menjelaskan karena saat ini sedang diterapkan PPKM diharapkan tidak ada kegiatan kerumunan masyarakat seperti di lapak merpati. "Oleh karenanya, kami lakukan penutupan agar tidak digunakan sampai PPKM selesai," lanjutnya.
Sementara itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purbalingga bertindak tegas membubarkan hajatan salah seorang warga di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga, Sabtu (16/1) siang. Pembubaran paksa tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya warga yang menyelenggarakan hajatan.
"Kemudian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Purbalingga mendatangi lokasi hajatan," kata Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit, terpisah.
Dia menjelaskan, warga yang menggelar pesta hajatan diketahui berinisial S (50), warga Kelurahan Purbalingga Lor. Sebelumnya, warga tersebut sudah diperingatkan oleh Pemerintah Kelurahan Purbalingga Lor.
“Namun, karena tetap nekat melaksanakan hajatan. Hari ini (Sabtu lalu, red) kami lakukan pembubaran paksa,” ujarnya.
Ditambahkan olehnya, tindakan tegas terpaksa dilakukan, karena melanggar Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 tentang PPKM, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. "Dalam salah satu isinya terdapat larangan penyelenggaran kegiatan sosial budaya masyarakat termasuk hajatan," tambahnya.
Kapolsek menegaskan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat selama PPKM dilaksanakan. PPKM dilaksanakan hingga, 25 Januari mendatang. (tya/zul)
Aksi koboi anggota Polsek Kalideres di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dinihari WIB, disesalkan Polri dan TNI AD.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres, Bripda CS diusut tuntas dan transparan.
Aksi polisi koboi di sebuah kafe di Cengkareng disesalkan banyak pihak. Tiga orang tewas dalam penembakan itu, salah satunya anggota Kostrad TNI AD.
Tiga tewas dalam penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) pukul 02.00 dinihari WIB.
Seorang pria di Kabupaten Brebes nekat mencuri kotak amal di musala yang ada di Desa Sigambir di Kecamatan Brebes, Kamis (25/2). Pelaku nekat mencuri uang kotak
Kasus penemuan mayat perempuan dalam kantong plastik sedikit demi sedikit mulai terungkap. Identitas korban yang ditemukan di Jalan Raya Cilebut Jembatan