JAKARTA - Meski pengusaha maupun petani tembakau menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok, namun pemerintah tidak mendengarkan mereka. Pemerintah telah resmi menaikkan cukai rokok rata-rata 12.5 persen pada 1 Februari 2021 mendatang.
Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok setelah mempertimbangkan keberlangsungkan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (10/12).
Ia merinci, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.
Sedangkan untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan.
"Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen," ujar Sri Mulyani.
Secara terpisah, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) mengatakan, kenaikan cukai rokok 12,5 persen sangat memberatkan dan berpotensi membuat pengusaha yang gulung tikar.
Kenaikan di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat Covid-19 akan membuat volume penjualan turun. Kondisi ini akan menekan keuangan dan bisa berdampak kepada pekerja.
"Anggota hanya bisa pasrah sama keputusan pemerintah. Pasti banyak pabrik yang akan tutup," ujar Pengurus Gapero Malang, Adi Harmadi.
Ia menambahkan, kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran per batang 35 persen pada tahun ini banyak pengusaha rokok yang 'sesak napas'.
"Kenaikan tersebut menyebabkan harga jual rokok naik rata- rata sebesar 20 persen. Tetapi kenaikan tersebut baru dijalankan sebesar rata- rata 13 persen di 2020. Jadi masih kurang 7 persen yang rencananya akan pabrik naikkan di 2021," jelas Adi.
Ia menyebut, terjadi peningkatan volume rokok ilegal ketika cukai dinaikkan. Nah, pemerintah kembali menaikkan cukai rokok di 2021 tentu akan semakin meningkat peredaran rokok ilegal. (din/zul/fin)
Mulai 1 Januari 2022 mendatang, Pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Imbasnya tentu saja harga jual rokok akan semakin mahal.
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022 mendatang kembali dipersoalkan legislator Partai Golkar itu.
Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10 hingga 18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai produk rokok. Tujuannya agar dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik per 1 Februari hari ini. Masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
Kenaikan itu dinilai akanberimbas terhadap kelangsungan tenaga kerja perusahaan tembakau atau rokok yang bisa di-PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Kota Tegal,Minggu (3/7) siang.
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan aplikasi MyPertamina akan mulai diberlakukan di seluruh Pulau Jawa dimulai 1 September.
Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem UMKM melalui digitalisasi UMKM agar produktivitasnya dapat meningkat.
Bulan ke tujuh setiap tahunnya, selalu menjadi momen istimewa bagi Yamaha dengan berbagai tema menginspirasi. Sebab, pada 1 Juli ini, Yamaha Motor Company (YMC
Kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU mendapat penolakan publik.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini juga disertai tambahan 50 persen tunjangan kinerja