TEGAL - Suzuki Jimny 5 pintu, SUV mungil yang menggemaskan ini, telah berhasil memikat hati para pecinta otomotif di Indonesia. Desainnya yang unik, performa off-road yang tangguh, dan kabin yang nyaman menjadikannya pilihan favorit bagi mereka yang mencari petualangan baru.
Namun, di balik pesonanya, terdapat satu hal yang perlu diperhatikan oleh para pemilik Jimny 5 pintu: pajak tahunan. Bagi sebagian orang, mengetahui besaran pajak tahunan bisa menjadi pertimbangan penting sebelum membeli kendaraan.
Pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu terdiri dari dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi dari https://otomotifnet.gridoto.com/tag/pajak-suzuki-jimny-5-pintu, besaran PKB untuk Jimny 5 pintu adalah Rp 7.035.000. Sedangkan, SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 143.000.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pajak Tahunan
Besaran pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Tahun kendaraan
Semakin tua usia kendaraan, semakin kecil besaran pajaknya.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB merupakan dasar perhitungan PKB. Semakin tinggi NJKB, semakin tinggi pula pajaknya.
- Daerah registrasi kendaraan
Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Kesimpulan
Pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Dengan memahami besaran pajak dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.(*)