Bagaimana Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari? Simak Ini!

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari
Ilustrasi menyikat gigi (Close Up)

SLAWI, radartegalonline- Meski tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari kerap memunculkan perdebatan.

Sebagian berpendapat jika hal itu mubah atau hukumnya boleh. Sebagian lainnya menghukuminya makruh dan mencoba menghindarinya saat puasa.

Pengertian puasa sendiri adalah menahan untuk tidak makan dan minum. Waktunya sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Selain itu, puasa juga berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Seperti makan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja.

BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, 6 April di Seluruh Kota Besar Indonesia

Berhubungan intim saat berpuasa atau memasukkan sesuatu ke hidung, mulut, atau kuping. Jika hal itu masuk tenggorokan dapat membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari? Dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu, 6 April 2023, Ketua LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Mahbub Maafi menjelaskan hal ini.

Menurutnya, gosok gigi saat puasa di pagi hari hukumnya makruh. Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang menerangkan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa, lebih baik dari wangi minyak misik.

“Pada dasarnya menggosok gigi pada siang hari pada saat bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa,” ucapnya.

“Namun hal tersebut dimakruhkan, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih baik daripada baunya minyak misik,” tambahnya.

Menghindari perdebatan dan untuk kehati-hatian, masyarakat Islam disarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur. Sehingga puasa di keesokan harinya menjadi lebih khusyuk dan lancar.

Sikat Gigi dan Berkumur Makruh

Selain sikat gigi saat puasa, berkumur juga dianggap makruh hukumnya. Hal ini sesuai pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.
‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menyatakan, semua harus lebih memperhatikan sikat gigi dan berkumur saat puasa.

Pasalnya, jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja. Demikian informasi terkait hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari. Semoga ada manfaatnya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *