BENGKULU - LE, seorang istri polisi, ditetapkan Polres Bengkulu sebagai tersangka dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri, YA (22). Tidak sendirian, LE beserta suaminya terbukti bersama-sama menganiaya pembantunya itu.
Namun LE tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak, Kamis (16/6). Menurut Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, tidak ditahannya LE karena dia tengah mengandung (hamil) anak keduanya.
Kapolres juga mengungkapkan tersangka yang merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki anak yang masih kecil. Meski begitu, penanganan kasusnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk istri sudah tersangka, namun memang untuk penahanan tidak mutlak kita lakukan. Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” kata Kapolres, Jumat (17/6).
“Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil. Kita mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” imbuh Kapolres.
Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Sebelumnya, YA melaporkan ke Mapolres Bengkulu bahwa dirinya telah dianiaya majikannya yang berprofesi sebagai polisi beserta istrinya.
YA melaporkan dirinya mengalami penganiayaan, dipukul hingga disiram air panas. YA bahkan diancam akan digantung jika berani menceritakan apa yang dialaminya.
YA diketahui telah bekerja bersama pasangan LE dan suaminya yang polisi bernisial BA sejak Desember 2021. Namun sejak itu YA tidak pernah menerima gaji dari majikan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan, memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut.
Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.
“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari sang suami. Kenapa ditangguhkan penahanannya, karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.
“Tapi prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya. (rb/zul)
Viral tayangan videoa seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta yang menganiaya dan tabrak pacarnya pakai motor, langsung ditindak.
Polisi akhirnya berhasil menangkapRezy Saputra alias Kenzi (26), suami yang tega menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertuanya.
IM (24), ngamuk dan membacok 12 wargaserta 3 ekor sapi di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (22/6) sore.
Gara-gara tidak terima adiknya dipacari, seorang kakak nekat menusuk pacar sang adik di salah satu MTs di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
DK (35), laki-laki asal Dusun Tambak Timur, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditangkapjajaran Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan.
Serma MB, seorang oknum TNI, melakukan dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial RRdi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/5) lalu.
Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J menyeret nama Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang kejadian berdarah tersebut.Setelah Kapolri menjelaskan peran masing-
Seorang bocah SD berinisial S (12) meninggal dunia usai ditusuk di dalam kelas sebuah sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kendati Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, tapi Timsus Mabes Polri belum mengungkapkanmotifnya.
Tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya diketahui merupakan insiden penembakan yang didalangiIrjen Ferdy Sambo.
Tiga tempat yang dicurigai terkait kasus pembunuhanterhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digeledah Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.
Terkini, ternyatasebelum ditembak mati, Brigadir J sempat bertengkar denganBripka Ricky Rizal atau Bripka RR (sebelumnya ditulis Brigadir).