JAKARTA - Kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.
Sehingga, diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, Jumat (19/11).
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.
"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 s.d 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” tandasnya. (khf/zul)
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen.
Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik UMP maupun UMK terancam bakap dipidanakan Menaker.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menolak upah minimum provinsi (UMP) 2021 takdinaikkan.
Pemerintah memutuskan upah minimum bagi para buruh tak berubah alias tidak ada kenaikan di tahun 2021. Artinya upah minimun masih sama dengan 2020.
Komunitas anak muda pecinta lingkungan bentukan Sharp Indonesia yaitu Sharp Greenerator kembali menginspirasi pemuda-pemudi nusantara.
Banjir rob yang menggenangi Semarang Utara dan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Senin (23/5) lalu, menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Pesisir Kota Semarang, utamanya di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas dan Semarang Utara diterjang banjir rob air laut pasang yang datang tiba-tiba, Senin (23/5).
Dengan terus berkembangnya isu perubahan iklim, yang salah satunya disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang dominan.
Industri merupakan salah satu sektor produktif yang memainkan peran penting dalam mengakselerasi geraknya roda perekonomian.
Pembelian minyak goreng murah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil.