JAKARTA - Pemerintah didesak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajibannya menyediakan vaksin Covid-19 yang halal. Desakan itu dilakukan oleh Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI).
Menurut KA-KAMMI, jika pemerintah lambat menindaklanjuti putusan MA itu, jangan salahkan jika muncul stigma islamphobia di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu diungkapkan Ketua Umum KA-KAMMI, Rahman Toha Budiarto di Jakarta, Senin (16/5).
"Saya rasa keseriusan dan kecepatan pemerintah dalam mengeksekusi perintah putusan MA terkait vaksin Covid-19 halal ini adalah sangat penting. Bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim itu sebuah fakta dan bahwa sebagai muslim, pertimbangan kehalalan vaksin adalah hal penting,” ujarnya.
“Pemerintah tak perlu ragu lagi untuk mengeksekusinya. Jangan sampai kelambatan pemerintah dalam merespon putusan MA ini dianggap sebagai bagian islamophobia," sambungnya.
Menurut Amang, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan pemerintah terkait putusan MA ini, yang pertama pemerintah perlu menerima keputusan MA terkait vaksin halal ini dengan positif.
“Keputusan ini secara langsung memberikan dukungan moral dan formal bagi upaya-upaya penanggulangan pandemik Covid-19 secara luas,” katanya.
Pemerintah, harus membuat perencanaan dalam jangka pendek dan panjang terkait pemenuhan vaksin halal ini, artinya dengan jumlah penduduk muslim Indonesia sebesar 237 juta jiwa maka ini adalah angka yang sangat besar dan perlu sangat serius dan prioritas untuk merealisasikannya ditengah keterbatasan penyediaan vaksin yang ada.
"Lalu, pemerintah juga harus serius untuk memproduksi vaksin dalam negeri, karena selain akan mudah dalam mendorong/mengawasi kehalalan vaksin, juga akan memperkuat ketahanan nasional pada aspek kesehatan dan kemandirian bangsa," tegasnya.
Sebab, lanjutnya, keputusan MA ini bisa mewakili aspirasi sebagian besar penduduk Indonesia yang 86 persen adalah beragama Islam, di mana variabel kehalalan vaksin merupakan hal yang sangat penting.
“Di sisi lain, hal ini berarti mewajibkan pemerintah Jokowi, apakah melalui Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid dan lembaga lembaga lainnya untuk segera merealisasikan keputusan MA ini,” tuturnya.
Putusan MA terkait vaksin halal ini dilatarbelakangi oleh gugatan uji materiil yang dilakukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. (rmol/zul)
Langkah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait menyediakan
Somasi terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan, dan KPC PEN dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Permohonan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dikabulkan MA.
Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah kasus aktif di Indonesia hari ini tercatat sebanyak 15.310 orang, atau bertambah 995 kasus
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan segera melakukan kajian untuk merevisi Undang-undang Narkotika.Hal ini setelah Sufmi Dasco Ahmad, menerima
Meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini di Indonesia, diantisipasi pemerintah dengan kembali mewajibkan tes PCR untuk kegiatan berskala besar.
Pemerintah disebut-sebut bakal segera menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Umum IDI Dr Muhammad Adib Khumaidi mewakili seluruh anggota IDI di seluruh Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Airlangga.
Pemerintah didesak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajibannya menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.