JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut di Sumedang, Jawa Barat yang menewaskan 29 penumpangnya. Namun, karena tersangka meninggal dunia saat kecelakaan kasusnya dihentikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya mengatakan sopir Bus Pariwisata Sri Padma Kencana, berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka. YA menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 29 penumpang di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (10/3) malam.
Namun, penyidikan kasus itu dihentikan dengan status SP3 karena tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut.
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya kepada wartawan, Senin (15/3).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.
Adapun di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan," katanya.
Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. (gw/zul)
Ada fakta terbaru dari hasil penyelidikan sementara kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5) kemarin.
Kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto masih menjadi buah bibir publik.
Dugaan awal penyebab kecelakaan maut Bus Pariwisata Sri Padma Kencana di Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Baratmulai terkuak.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diminta keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk berkata jujur kepada penyidik Polri.
Drama kasus polisi tembak polisi yang sukses menggegerkan publik di Tanah Air, sementara ini diakhiri dengan penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan mantan Kadiv Propam Polri,Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J ditanggapi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar.
Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Benar saja, Selasa (9/8) petang, Listyo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.