JAKARTA - Meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini di Indonesia, diantisipasi pemerintah dengan kembali mewajibkan tes PCR untuk kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang.
Kewajiban itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Senin (21/6).
Dalam SE tersebut mengatur adanya protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang.
"Acaranya dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara," demikian keterangan dalam SE tersebut.
SE ini berlaku efektif mulai 21 Juni 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat.
Yaitu peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung. Khusus untuk protokol kesehatan, terdapat 14 poin yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Poin yang utama adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Poin berikut adalah anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
Masih menurut SE itu, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menggunakan aplikasi PL, menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 (pelaku dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
Kemudian pelaku dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Apabila kegiatan berskala besar melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Jika kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19.
Termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan.
Sementara bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
SE juga mengatur mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku kegiatan berskala besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan antigen.
Aspek lain yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi penutup SE tersebut. (zul/rtc)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (4/11).
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Joko Widodo menindak menteri yang diduga terlibat dalam bisnis alat tes PCR.
Adanya dugaan oknum menteri yang terlibat bisnis tes PCR selama pandemi Covid-19, harus ditelusuri dan ditindak tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika benar.
Marinves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menampik tudingan terlibat dalam bisnis Tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penghapus syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara oleh pemerintah diapresiasi sejumlah kalangan.
Tes PCR kini tidak lagi menjadi syarat perjalanan udara atau naik pesawat di Jawa dan Bali.
JAKARTA –Dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo yang berujung tewasnya Brigadir J tidak luput dari perhatian Seksolog Klinis Zoya
Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah kasus aktif di Indonesia hari ini tercatat sebanyak 15.310 orang, atau bertambah 995 kasus
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan segera melakukan kajian untuk merevisi Undang-undang Narkotika.Hal ini setelah Sufmi Dasco Ahmad, menerima
Meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini di Indonesia, diantisipasi pemerintah dengan kembali mewajibkan tes PCR untuk kegiatan berskala besar.
Pemerintah disebut-sebut bakal segera menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Umum IDI Dr Muhammad Adib Khumaidi mewakili seluruh anggota IDI di seluruh Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Airlangga.