TEGAL, radartegalonline – Untuk meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Tegal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Keduanya sepakat bersama-sama mengawasi dan mengawal pelaksanaan program unggulen pemerintah tersebut.
“Kepatuhan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), utamanya segmen pekerja penerima upah (PPU) menjadi salah satu kunci penting. Ini tidak lepas dari mayoritas masyarakat Tegal, yang bekerja di industri kecil, menengah, maupun besar,“ kata Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Wahyu Kris Budianto, Senin 6 Maret 2023.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan, 549 badan usaha di Kota Tegal telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Hingga kini jumlah pesertanya mencapai 17.376 jiwa.
Sebanyak 13 badan usaha di antaranya sempat tercatat sebagai badan usaha tidak patuh pada tahun 2022 lalu. Karena tidak mendaftarkan keseluruhan pekerjanya menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.
Wahyu mengungkapkan Kejari memiliki peran besar dalam pendampingan hukum bagi Badan Usaha ataupun pengusaha yang terindikasi bertindak fraud. Fraud terjadi saat badan usaha ataupun pengusaha tidak melaporkan data pekerja dengan benar, baik jumlah maupun iurannya.
Salah satu kendala ketidakpatuhan yang kerap BPJS Kesehatan temui, beber Wahyu, adalah keengganan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) beralih menjadi PPU. Padahal, idealnya peserta ini tidak lagi menjadi PBI, karena sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap.
Sehingga apabila kemudian mengalihkannya, kuota PBI dapat terisi untuk orang lebih berhak menerimanya, yaitu yang terkategori miskin dan tidak mampu. “Ada kekhawatiran dari peserta, mereka akan kesulitan untuk terdaftar sebagai PBI lagi saat sudah tidak bekerja.”
Kejari siap tegakan aturan jaminan kesehatan nasional
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari menyatakan pihaknya siap membantu penegakan kepatuhan pengusaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pihaknya akan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang BPJS Kesehatan terbitkan, apabila surat peringatan tidak mereka tindak lanjuti.
“Kami sebagai lembaga penegak hukum akan memberikan pendampingan, berupa bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain. Agar keberlangsungan program unggulan pemerintah ini dapat terjaga dengan baik. Tentunya hal ini karena jalinan kerjasama yang baik juga dengan penyelenggara JKN yakni BPJS Kesehatan,” ujar Elina.
Elina menegaskan kesiapannya apabila hendak BPJS Kesehatan libatkan dalam Tim Pemeriksaan Bersama terhadap badan usaha tidak patuh. Dia berharap program JKN dapat terus berlangsung, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi kesehatannya.
Sebagai informasi, total besaran iuran jaminan kesehatan nasional bagi peserta PPU adalah 5% dari upah pekerja. Pemberi kerja wajib menanggung 4% dari perhitungan tersebut, sedangkan 1%-nya menjadi tanggungan pekerja melalui pemotongan upah.
Iuran tersebut sudah mencakup kepesertaan lima orang anggota keluarga yakni peserta itu sendiri, suami/istri dari pekerja itu, dan tiga orang anak. Untuk itu, iuran bagi pekerja yang belum menikah sama saja dengan iuran bagi pekerja sudah menikah selama upahnya sama.
Untuk hak kelas rawat inap, pekerja dengan gaji dibawah empat juta rupiah berhak terdaftar di kelas II, sedangkan pekerja yang upahnya lebih dari itu akan terdaftar di Kelas I. Upah yang menjadi dasar perhitungan iuran memiliki ambang minimal, yaitu sebesar UMK daerah tersebut.
Demikian informasi tentang program jaminan kesehatan nasional di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal.***