Komplotan Begal Nasabah Bank Rp108 Juta di Tegal Ditangkap di Bogor

Komplotan begal uang nasabah
INTEROGASI - Kabidhumas Polda jateng, Kombel Pol Iqbal Alqudusy menginteroasi tiga anggota komplotan begal uang nasabah yang mencuri uang Rp108 juta nasabah bank di Kota Tegal. (foto: bidhumas polda jateng for radartegalonline)

SEMARANG, radartegalonline – Polda Jateng berhasil meringkus tiga anggota komplotan begal nasabah bank. Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan (currat) di Kota Tegal. Ketiganya beraksi dengan modus operandi memecahkan kaca mobil target korbannya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga anggota komplotan begal nasabah bank itu masing-masing adalah IPM alias Davit (31), S alias Lik Man (40), dan EI alias Iiis.

Saat menjalankan aksi kejahatannya, komplotan begal nasabah bank itu saling berbagi peranan, dengan menyasar target nasabah bank yang baru saja mengambil uang. dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).

“Ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada pula yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan mengajak ngobrol. Kemudian ada juga eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” kata Dirreskrimum menjelaskan peranan tiap-tiap anggota komplotan begal nasabah bank itu.

Johanson mengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes. Saat itu, dia baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI Cabang Brebes.

BACA JUGA: Usai Beraksi di 3 Lokasi di Tegal, Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Modus Pecah Kaca Mobil

Saat tiba di sebuah rumah makan di daerah Randugunting, Tegal Kota, ungkap Johanson, korban turun untuk makan. Sementara uang Rp180 juta dia simpan dalam tas warna hitam dan menaruhnya di atas jok samping kemudi.

“Pada saat itulah para tersangka komplotan begal nasabah bank menjalankan aksinya. Tersangka Iis dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran. Sementara itu tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka Iis mendekat tepat di sisi kiri mobil, dan langsung memecah kaca mobil. Menggunakan cincin yang sudah ada paku runcingnya. Dia pun berhasil mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp180 juta beserta sejumlah buku tabungannya.

“Dari laporan korban ke Polres Tegal Kota, kemudian kami tindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasusnya. Hasilnya, petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran. Karena pada pelaku yang sudah berada di luar kota (Kabupaten Bogor, Red.),” lanjutnya.

Penangkapan komplotan begal nasabah bank

Johanson menjelaskan, Senin 27 Februari 2023, petugas gabungan dari Polres Tegal Kota dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario F 2575 FAS dan sebuah cincin yang sudah termodifikasi dengan paku runcing.

“Kemudian, Jumat 3 Maret 2023, tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan Iis di tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” beber Johanson.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar, Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023.

Dari 6 TKP yang mereka akui, total hasil kejahatannya mencapai lebih dari Rp500 juta. “Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan ada penyidikan lagi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga anggota komplotan begal nasabah bank itu polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *