JAKARTA - Nama Maria Pauline Lumowa sebagai buronan yang baru ditangkap di Serbia dan sudah dipulangkan ke Indonesia saat ini banyak diperbincangkan.
Rabu (8/7), perempuan yang sudah buron selama 17 tahun itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ekstradisi terhadap tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun itu bahkan dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Serbia.
Lalu siapa sebenarnya Maria? Dilansir JawaPos.com, Maria merupakan bos PT Gramarindo Mega Indonesia lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro.
Jika dirupiahkan dengan kurs kala itu, maka pinjaman itu senilai Rp1,7 triliun.
Pinjaman itu diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa bersama Adrian Waworuntu.
Pembobolan yang dilakukan PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’.
Pasalnya, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Lantas pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan perusahaan tersebut. Kemudian mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayangnya, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.
Atau hanya sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Maria sempat terlacak di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia juga sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda. Yakni pada 2010 dan 2014 lalu.
Karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Sebaliknya, Pemerintah Kerajaan Belanda malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Dalam kasus ini, Maria Pauline sejatinya tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dia, ada mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Edy Santoso dan mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam.
Juga mantan Dirut PT Bhinnekatama Titik Pristiwati dan mantan Dirut PT Metranta Richard Kountol dan mantan Dirut PT Pantipros Aprilla Widyata.
Bahkan, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (pojoksatu/ima)
Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap sejumlah tindak kejahatan yang terjadi wilayah Kota Tegal. Dari hasil ungkap kasus itu, petugas
Peristiwa pembacokan terjadi di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (4/11) kemarin. Pelakunya seorang haji berinisial MA (44). Usai membacok korban,
Terkait kasus begal pesepeda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan telah melakukan penyelidikan di 12 TKP.Dari TKP tersebut, pihaknya berhasil
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap hasil prarekonstruksi pembunuhan Yulia (42) seorang pengusaha kuliner dan peternakan ayam asal
Dua bocah yang sempat ramai di jagat media sosial (medsos) Facebook lantaran diduga hendak mencuri pisang di Desa Sengon Kecamatan Tanjung sudah dipulangkan ke
Beberapa jam terakhir, dunia sosial (medsos) khususnya di sebuah grup Facebook dihebohkan dengan postingan dua anak di Brebes yang diduga mencuri pisang di
Lantaran malu jika ada yang mengetahui kondisinya sedang hamil dan melahirkan seorang bayi, seorang mahasiswi magang di RSJ dr Soerojo Magelang warga Kelurahan
Polisi berhasil mengungkap pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19.
Rommy Syahrial, putra Raja Dangdut Rhoma Irama,Selasa pekan lalu tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Ali Rozikin (49), pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah diketahui menjadi pasien Covid-19 dan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur
Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) dikabarkan meninggal dunia di Blok A, Kingsford Garden No.204 Tin Hau Temple Road North Point, Hongkong, Kamis (14/1) lalu.