Mayat Wanita Dalam Karung Asal Tegal, Ternyata Dibunuh karena Minta Dinikahi

Mayat wanita dalam karung

JAKARTA, radartegalonline – Misteri penemuan mayat wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara pada, Sabtu 27 Mei 2023 lalu, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelakunya tidak lebih dari 1×24 jam.

Kedua pelaku adalah VW (54) dan MF (52). Sedangkan identitas mayat korban belakang terungkap sebagai TA (44).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan kedua pelaku merupakan kakak beradik. Mereka masing-masing memiliki peranan yang berbeda saat melakukan aksinya.

WV, beber Titus, merupakan eksekutor, sedangkan MF turut serta membantu aksi pembunuhan tersebut. Menurutnya, setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana itu, kini kasusnya tengah penyidik proses lebih lanjut.

Titus memaparkan WV berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. Belakangan korban, TA, mayat wanita dalam karung itu, kemudian menuntut kepada WV untuk segera menikahinya.

BACA JUGA: Jazad Perempuan dalam Karung yang Ditemukan di Tol Cibitung-Cilincing Dimakamkan di Tegal

“Sudah selama satu tahun berhubungan dan korban meminta keseriusan dari pelaku untuk menikahinya secara resmi,” kata Titus.

Hanya saja, karena WV sudah memiliki istri sah, lalu terjadilah cekcok antara keduanya. WV yang gelap mata, akhirnya membunuh TA dengan cara membekapnya menggunakan berdcover.

Pembunuhan itu WV lakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sunter pada, Kamis 25 Mei 2023. “Berdasarkan hasil otopsi ada penyempitan di rongga leher,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom.

Mayat wanita dalam karung dibawa pakai motor

Ketika korban meninggal, WV panik kemudian menghubungi MF adiknya. Atas bantuan adiknya MF dan VW membawa jasad TA, menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, mereka berdua menaruhnya di kolong tol Cilincing-Cibitung pada, Kamis malamnya. Mukarom membeberkan tersangka MF mau membantu kakaknya, karena akan kakaknya beri telepon genggam atau HP.

BACA JUGA: Diduga Dibunuh Anaknya, Jazad Subi Terkubur di Belakang Rumah Terbungkus Karung

Aksi kedua kakak beradiki itu penyidik jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Demikian informasi tentang mayat wanita dalam karung yang ternyata merupakan korban pembunuhan berencana kakak beradik. Sebelumnya jenazahnya sempat membuat heboh warga di sekitar kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.***

Ikuti Kami di