Mayoritas Hamil di Luar Nikah, Ratusan Siswa SD dan SMP di Blitar, Jatim Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Dispensasi pernikahan dini

BLITAR, radartegalonline – Kasus pernikahan dini di Blitar, Jawa Timur, terus meningkat. Ironisnya, kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan dini masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pernikahan dini siswa SD dan SMP tersebut mayoritas karena praktik hubungan suami istri secara bebas. Sehingga menyebabkan mereka hamil di luar nikah.

Berdasarkan data di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar hingga Mei 2023, terdapat 108 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia dini.

Mengutip unggahan Instagram akun @folkative, Selasa 30 Mei 2023, menyebutkan bahwa ratusan anak tersebut mayoritas masih duduk di bangku SD dan SMP. Pada periode Januari hingga Mei 2023, ada 66 siswa SMP di Kabupaten Blitar yang juga mengajukan dispensasi nikah.

BACA JUGA: Pernikahan Dini Pasangan Anak Masih Marak, Pemerintah Harus Lebih Tegas

Ajukan dispensasi pernikahan dini

Sedangkan, siswa yang SD ada sebanyak 40 orang yang juga mengajukan hal yang sama. Kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua membuat pergaulan anak di Kabupaten Blitar ini semakin bebas.

Penggunaan media sosial yang berlebih pada anak, juga memicu anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Sehingga berujung pada banyaknya kehamilan di luar nikah. Padahal, tidak semua isi informasi di media sosial berhak anak di bawah umur konsumsi.

Atas kejadian ini, menjadikan orang tua, guru di sekolah, hingga pemerintah bertanggung jawab untuk lebih memperhatikan anak agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya.

Pendidikan ilmu agama yang intens dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial bisa menjadi solusi pengendalian pergaulan bebas pada anak. Dari jumlah 66 siswa SMP yang mengajukan dispensasi pernikahan, 23 pengajuan di antaranya ditolak.

BACA JUGA: Rekomendasi Lokasi Tempat Pernikahan Indoor dan Outdoor dengan Berbagai Konsep

Sementara untuk 40 siswa SD yang mengajukan dispensasi, 14 ditolak dan 26 sisanya diizinkan untuk menikah di usia dini. Sebab penerimaan pengajuan tersebut adalah meninjau dari kondisi anak yang sudah terlanjur hamil di luar nikah.

Selain itu, orang tua kedua belah pihak menyanggupi untuk mengawal dan mengawasi jalannya rumah tangga anaknya. Demikian informasi tentang ratusan siswa SD dan SMP di Blitar, Jatim, ajukan dispensasi pernikahan dini.***

Ikuti Kami di